-->
    |



Proyek Fasilitas Pendukung Swering Masih Terlilit Hutang kepada Pekerja Kayu

SANANA - Pembangunan fasilitas pendukung kawasan swering Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara ternyata masih terlilit hutang kepada pekerja kayu.

Informasi yang dihimpun media ini, pembangunan fasilitas pendukung kawasan swering di Desa Mangon tahap I yang dijerjakan pada tahun 2019 lalu dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar bersumber dari APBD itu dikerjakan oleh CV. Permata Membangun.

Proyek tahap I itu sudah selesai dikerjakan, namun hingga saat ini masih terlilit hutang pada salah satu pekerja kayu di Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara sebesar Rp 14 juta lebih.

Naim, warga Desa Malbufa itu mengatakan kepada media ini, Senin (21/9) bahwa, dirinya mengerjakan kayu untuk pembangunan proyek tersebut pada 15 Desember 2019 lalu. Setelah selesai dikerjakan, dirinya dijanjikan oleh salah seorang bernama Roy bahwa upahnya segera dibayar.

"Kami kerja kayu itu bulan Desember. Bangunan itu selesai 2020 bulan 3, mereka janji itu akan bayar dari bulan 4 sampai bulan 6. Tapi sampai bulan 9 ini belum juga dibayar," ujar Naim.

Naim bertutur, Karena terus dijanjikan tanpa kepastian, dirinya terpaksa harus mendatangi Roy dan menanyakan terkait sisah upah kerja yang belum dibayar sebesar Rp 14 juta lebih.

Sekedar diketahui, proyek pembangunan fasilitas pendukung kawasan swering Mangon tahap I dengan dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar ini bersumber dari APBD tahun 2019.

Pada tahun 2020, sesuai papan informasi proyek, pekerjaan lanjutan sarana pendukung kawasan swering Mangon tahap III bersumber dari APBD tahun 2020 senilai Rp 2,4 miliar lebih, dan dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender.

Anehnya, setelah dilakukan penelusuran oleh awak media, proyek pembangunan fasilitas pendukung kawasan swering Mangon di situs website LPSE adalah pekerjaan tahap II dan dikerjakan juga oleh CV. Sarana Mandiri. Sementara untuk pekerjaan tahap III tidak ditemukan di situs website LPSE. (KS).

Komentar

Berita Terkini