-->
    |



Resmi, Dokumen FAM-SAH Diterima KPU

SANANA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah selesai memverifikasi dokumen Bakal Pasangan Calon (Paslon), Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Dari hasil verifikasi, dokumen dianggap lengkap dan di terima oleh KPU, Minggu (06/09). 

Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba menyampaikan, berdasarkan penelitian persyaratan dokumen pencalonan dan persyaratan calon sebagai berikut; pertama, melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon (Paslon). Kedua, melakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon. Ketiga, menuangkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan dokumen pencalonan. 

Untuk dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagai berikut; Pertama, persyaratan pencalonan kelengkapan lengkap, keabsahan syarat telah memenuhi syarat. Kedua, persyaratan calon lengkap. Sehingga, berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut, pendaftaran bakal Paslon di terima. 

Setelah pembacaan kelangkapan dokumen dari  Bakal Paslon FAM-SAH, Komisioner KPU, Ramli Yakub, mengesahkan hasil penginputan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan  (Silon) yang di saksikan oleh Bawaslu Kepulauan Sula. 

Selain mengesahkan aplikasi Silon, KPU juga malakukan penyerahan berita acara kepada bakal Paslon Fifian Adeningsih Mus atau (FAM-SAH). 

" Bakal Paslon Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy akan diadakan pemeriksaan kesehatan jadi dalam pengantar pemeriksaan kesehatan. Kami juga sampaikan yang ada di dalam buku panduan pemeriksaan kesehatan, hal-hal apa saja yang di lakukan sebelum diadakan pemeriksaan kesehatan mungkin begitu," Tutup Yuni. (KS).

Komentar

Berita Terkini