-->
    |


Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku (ALMULK), Desak Cabut UU Cilaka (Omnibus Law)

 


Jakarta- Aliansi Mahasiswa Muslim Islam (ALMULK), ikut berpartisipasi dan turun ke jalan berdemosntrasi menolak dan mendesak agar pemerintah dan DPR RI mencabut UU Omnibus Law.

Aksi yang dilakukan pada Selasa,(13/10) di patung kuda Jakarta Pusat ini juga di hadiri oleh ribuan massa dari berbagai organisasi. Almulk, fokus menyuatakan penolakan UU Cilaka dimana dalam UU Cilaka ada kemudahkan izin kerja tenaga asing, Pasal 42 ayat 1

"Tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia, tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya," Ujar Fauzan Ohorella, Ketum Almuk kepada reportmalut.com

Almulk,Kata Fauzan, akan tetap terus melakukan aksi penolakan terhadap UU Cilaka. Selain itu, Fokus utama Almulk ialah persoalan Indonesia Timur terkait dengan investasi dan penanaman modal asing.

Adapun beberapa sikap Almulk, Lanjut Fauzan, ialah terkait pertambangan di Maluku, Maluku Utara dan Papua yang telah lama mereka eksploitasi. Khususnya di wilayah Maluku' Blok Masella yang akan nanti di eksploitasi,dengan kandungan alam yang begitu melimpah. 

"Kesiapan pertambangan ini sudah di setujui oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail. Sehingga Blok Masella ini, kami mengecam keras agar segera di berhentikan," Ujarnya

Selain itu, di wilayah Maluku Utara, beberapa Izin Usaha Pertambangan sudah di keluarkan dan telah disetujui oleh Gubernur Maluku Utara. 

"Ijin itu,tanpa ada kajian dampak lingkungan serta kajian geologi dan geodesi lainnya. Sehingga kondisi alampun mulai terpapar gempa dan bencana dimana-mana," Tutupnya. (fy)


Komentar

Berita Terkini