Tidore - Pj Ikatan Pemuda Kelurahan Bobo, Imran Husen, memenuhi panggilan pihak kepolisian (Polsek) wilayah Tidore Utara terkait pelaksanaan kegiatan Wisata Amal Akhir Tahun di Pantai Karang Putih Kelurahan Bobo. Selasa (29/12)
Kegiatan yang akan dilaksanakan tanggal 29-31 Desember oleh Ikatan Pemuda Bobo ini mendapat perhatian serius terkait empat poin penting edaran serta maklumat KAPOLRI (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang telah dilayangkan pada tanggal 23 desember 2020 untuk seluruh warga Negara Republik Indonesia.
Menindaklanjuti maklumat tersebut, Kapolsek Tidore Utara memanggil Penanggung jawab pelaksana kegiatan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Imran kepada Reportmalut. com mengungkapkan bahwa, kedatanganya ke pihak Kepolisian (Polsek Tidore Utara) juga untuk menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan teman - teman pelajar pada tanggal 29-31 di pantai Karang Putih Kelurahan Bobo.
“Saya mewakili teman-teman pemuda dan pelajar menyampaikan tujuan kegiatan wisata akhir tahun yang sebelumnya telah direncanakan. Saya menghadap Kapolsek Tidore Utara sebagaimana panggilan yang di sampikan oleh Babinkamtibmas setelah meninjau lokasi kegiatan” Ujar Imran.
Di Polsek, tambah Imran, mereka bertemu langsung dengan Kapolsek, Suherman. S. Sos., M.H di ruangan kerjannya dan beliau (Kapolsek red) menyampaikan bahwa mereka berpegang pada Maklumat KAPOLRI tanggal 23 Desember 2020 dengan Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Kami, lanjut Imran, menyampaikan permohonan maaf sebab belum memasukan pemberitahuan pada pihak Kepolisian. Pihaknya baru mengetaui Maklumat tersebut setelah rencana kegiatan yang akan kami gelarkan.
"Untuk itu, sehari sebelumnya kami sebagai pelaksana sudah menyepakati untuk membatalkan kegiatan wisata amal akhir tahun tanggal 31 Desember 2020. Pembatalan kegiatan yang kami maksud untuk mencegah kerumunan bersandar pada poin-poin maklumat Kapolri" Ungkap Imran
Sementara, Kapolsek Tidore Utara menyampaikan dengan tegas terkait Maklumat Kapolri, sehingga beberapa kegiatan serupa telah dibatalkan oleh pihaknya.
"Kami, meminta adik-adik pemuda dan pelajar melalui Penanggungjawab untuk berhentikan dulu, karena ini terkait aturan untuk menghindari kerumunan," himbau Kapolsek
Kapolsek juga menegaskan apabila ditemukan masih ada
kegiatan di lokasi maka setiap anggota kepolisian wajib melakukan tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Bbs)