Gambar Ilustrasi/TribunJatim.com |
SANANA, - Pria penjual martabak berinsial MM alias Romi (31) tahun akhirnya diringkus polisi lantaran di temukan barang bukti narkotika jenis Sabu di tangannya.
" Barang Bukti yang diperoleh yakni satu sachet kecil Narkotika jenis Sabu seberat 0,1 gram dan satu buah Hanphone warna hitam merk Nokia," tutur Iptu Komang Sutiawan yang juga sebagai Kasat Narkoba kepada awak media, Kamis (14/01).
Komang mengatakan, pria penjual martabak dan terang bulan itu di tangkap di kawasan Jalan Raya depan Istana Daerah Desa Fagudu, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulaun Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Rabu 13 Januari 2021.
Penangkapan bermula ketikaH anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu. Tidak menunggu lama, anggota Sat Narkoba mulai bergerak ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Iptu Komang Setiawan untuk melakukan monitoring di Desa Fagudu.
" Di sana lah kami mengamankan saudara Romi dan melakukan penggeledahan badan terhadap MM. Akhirnya ditemukan satu Sachet kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,1 gram. Atas dasar tersebut, team langsung mengamankan Romi dan barang bukti ke Polres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.
Dalam pengembangan, dalam transaksi jual beli barang haram tersebut Romi mengambil paket dari lokasi yang sudah di tentukan tepatnya di pinggir jalan raya kawasan Desa Fagudu.
"Jadi barang (Sabu red) di buang di pinggir jalan, baru di ambil oleh si Romi," bebernya.
Komang bilang, kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan dalam waktu dekat akan digelar perkara." Insya Allah besok kita gelar perkara," tutupnya. (KS).