-->
    |


Basecamp Alat Berat di Desa Pohea Terancam Ditutup

 


SANANA,-Pembangunan basecamp alat berat diduga milik PT. Tangguh Selaras di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terancam ditutup. 

Kepala Bidang Kajian Dampak dan Tata lingkungan, M. Syahrul Husain, saat ditemui awak media, Rabu (23/06) menuturkan, dirinya telah diinstruksikan kepala dinas untuk melayangkan surat teguran terkait dengan pembangunan basecamp alat berat dan sudah di layangkan surat teguran pertama, namun hingga kini belum ada respon baik dari pemiliknya.

" Saat kami turun ke lokasi untuk melakukan pemantaun ternyata kami mengkantongi informasi bahwa pemilik basecamp alat berat tersebut milik mantan Bupati Hendrata Thes. Namun kami secara dinas tidak spesialkan siapapun jika kegiatannya memasuki wilayah swasta maka prinsipnya harus taat aturan," tegasnya kepada awak media, Rabu (23/06).

Apalagi, Lanjut M. Syahrul, mantan Bupati Hendrata Thes sejak 2017 sudah mengeluarkan surat edaran bahwa baik kegiatan fisik maupun nonfisik wajib memiliki dokumen analisa dampak lingkungan. 

Selain itupun pihaknya memiliki dasar hukum lain seperti, Peraturan Daerah (Perda) nomor 9. Sementara kegiatan pembangunan besecamp di kawasan hutan mangrove maka dasarnya mengunakan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kemudian, UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 terkait izin lingkungan.

" Jadi itulah yang menjadi dasar-dasar hukum untuk mengambil tindakan. Sedangkan hari ini kami bakal berikan surat teguran kedua. Semoga ada ihtikad baik dari pemilik basecamp alat berat tersebut," tandasnya.

Menjadi alasan ilmiahnya, M. Syahrul mengungkapkan, yang pertama merubah bentang alam. Selanjutnya, merubah alih fungsi hutan karena lokasi tersebut masuk kawasan hutan mangrove.

" Jadi kalau merubah alih fungsi hutan harus mengkantongi dokumen analisa dampak dan memiliki izin kesusuian tataruang," pungkas nya. 

Bahkan, M. Syahrul telah mengkonfirmasi ke Abraham alias Bram dia menyampaikan, pembangunan basecamp alat berat itu milik PT. Tangguh Selaras.

" Tapi kita saat turun ke lokasi orang kerja mengatakan itu milik mantan Bupati Hendrata Thes," ujarnya

Kalau sampai pada 31 Juni belum ada tindaklanjut maka pihaknya akan menerapkan UU 32 pasal 79 dan jadi sanksinya bisa penghentian operasi kegiatan  ataupun penutupan." Jika hal itupun tidak diindahkan maka langkah selanjutnya police line," tutup M. Syahrul. (KS).

Komentar

Berita Terkini