-->
    |


Izin Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kepsul Kadaluarsa

Ilustrasi Diskotik (Tempo.co)

SANANA,- Izin sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diduga sudah kedaluarsa. 

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Sunadi Buamona mengatakan, saat melakukan pemeriksaan izin disejumlah tempat hiburan menemukan beberapa tempat hiburan diskotik yang izinya kadaluarsa. Tempat hiburan tersebut ialah diskotik Zein Banbepa, diskotik Diskotik Nurlia, Diskotik Aswar, dan Diskotik Tono.

" Iya, kami dapati ada cafe (diskotik) yang izin usaha sudah kedaluarsa mulai dari 2016-2017 dan itu masih manual. Padahal mestinya melalui izin online yang menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS), " ujarnya. 

Kendati begitu, Sunadi bilang masih memberikan kesempatan kepada sejumlah diskotik untuk perpanjangan izin. Hanya saja sampai saat ini belum ada yang datang mengurus. 

Tentu tak hanya  itu, berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, kata Sunadi, pihaknya menemukan minuman jenis bir tidak berlabel Pemkab Sula. Namun, setelah ditanyakan ke pihak diskotik mereka mengaku bahwa, biasanya diambil dari distributor hanya sebagian karton saja yang berlabel, sedangkan tidak berlabel terkadang satu sampai dua karton.

" Kan, izin penjualan minuman bir melalui Dinas PTSP  yang berlogo Pemkab Sula itu harus ada sehingga nanti masuk dalam PAD daerah. Ketika ditanya soal kenapa separuh bir tidak ada label, mereka (pemilik diskotik, Red) menjawab hanya ambil 2-3 karton dari distributor separuhnya tak ada label, " ungkap Sunadi kepada awak media, Kamis (08/07). 

Lanjutnya, meskipun demikian Sunadi bilang masih memberikan waktu hingga semingu jika tidak ada ihtikad baik dari mereka maka, secara tegas pihaknya akan memberikan surat teguran pertama. " Kami berikan waktu satu minggu jika m tidak ada respon maka akan diberikan surat teguran, " tandasnya. (KS).

Komentar

Berita Terkini