Gambar Ilustrasi |Strazanews.com |
SOFIFI– Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara M. Syukur Lila diduga bekerja sama dengan pihak perusahaan kayu bulat (Logging) atas nama CV. Azzahra Karya diduga memalsukan dokumen kelompok tani Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.
Pemalsuan dokumen tersebut untuk mengeluarkan izin operasi kayu bulat di Desa Wailoba.
Perusahaan yang berkedok pemanfataan tanah untuk pembinitan pohon pala ini tidak lagi dipercaya oleh warga Desa. Menurut mereka, penanaman pohon pala itu hanyalah kebohongan semata.
Modus operasi yang dilakukan ini, bukan kali pertama. Namun pembohongan dengan modus pembibitan pohon pala, kakao, dan cengkih, juga dilakukan juga dengan perusahan kayu sebelumnya dengan nama CV. Samalita sejak Tahun 2016 - 2018. Akan tetapi merubah wajah menjadi CV. Azzahra Karya untuk mengalabui masyarakat setempat guna penebangan kayu di areal perkebunan masyarakat dan seputaran hutan lindung.
Ketidakpercayaan itulah membuat Warga Desa Wailoba menolak kehadiran perusahaan di desa mereka. Namun, Kepala Dinas Kehutanan malah mengeluarkan izin dengan Nomor 522.1/Kpts/61/2021 tentang persetujuan bagan kerja izin pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain (IPK-APL) di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula untuk perkebunan pala atas nama PT. Azzahra Karya.
Izin ini dikeluarlan dengan alasan bahwa masyarakat setuju dengan adanya perusahaan kayu sesuai dengan nama - nama yang tercantum dalam kelompok tani.
Tokoh pemuda Desa Wailoba Armin Soamole mengatakan, perusahan telah mengantongi izin yang dikeluarkan dari Dinas Kehutanan, tetapi daftar nama petani sebagai acuan untuk mengeluarkan izin tersebut tidak diketahui oleh warga Desa Wailoba. “Jangan sampai daftar nama yang diberikan Kepada Dinas Kehutanan diambil dari CV. Samalita.”
Sehingga Armin menduga, bahwa Kadis Kehutanan berkerja sama dengan pihak perusahaan untuk memalsukan dokumen yang mengatasnama Kelompok tani. Waifatu Kampiu Bersatu Desa Wailoba karena masyarakat tidak mengetahui namanya berada dalam daftar kelompok tani.
"Jadi kami tegaskan agar Gubernur segera memberhentikan Kadis Kehutanan dan membatalkan Izin Perusahan CV. Azzahra Karya dengan No. 522.1/Kpts/61/2021," tegasnya.
Kata Armin, Dinas Kehutanan tidak pernah turun ke lokasi untuk mencari tahu kepastian nama - nama kelompok tani yang dimasukan ke Dinas Kehutanan. Anehnya lagi, pihak perusahaan tidak memberikan daftar nama kepada warga setempat.
“Kami sudah minta kepada pihak perusahan tapi mereka beralasan Kepala Dinas Kehutanan tidak memberi izin untuk diberikan kepada warga. Maka dugaan ini sangat kuat bahwa Dinas Kehutanan bersekongkol memalsukan dokumen kelompok tani, dan ini bisa jadi seperti perusahan sebelumnya yang berkedok Kelompok tani,” cetusnya.
Sementara, Direktur CV. Azzarah Karya Djawal saat dikonfirmasi melalui via telpon, Kamis (14/7/2021) mengatakan, nama kelopok tani yang dimasukan ke Dishut sudah selesai sejak kepala Desa sebelumnya (2019). “Hanya saja, Kepala Desa yang baru saja terpilih tidak paham sampai disitu,” ucapnya.
Menurut dia, masyarakat Wailoba hampir 99 persen mendukung adanya perusahaan di Desa Wailoba. Terkait dengan daftar nama, lanjut dia, itu hanyalah opini yang sengaja dimainkan oleh pihak tertentu. Karena penyusunan dokumen sampai masuk dalam perizinan semuanya melalui mekanisme.
“ Wailoba itu saya punya kampong, saya punya leluhur yang buat, dan banyak yang kami bantu terutama Masjid di Wailoba. Sehingga perusahan ini kedepan akan membantu jalan yang rusak, ” tuturnya.
Terkait dengan daftar nama, Wartawan mencoba meminta kepada Direktur perusahaan, hanya saja dia (Direktur, red) beralasan daftar nama itu sudah diberikan kepada Wartawan liputan Kabupaten Kepulauan Sula secara keseluruhan.
Ketika Media ini menghubungi lima Wartawan di Kabupaten Kepulauan Sula, mengaku tidak mengatongi daftar nama kelompok tani dari pihak perusahan.
Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, M. Syukur Lila kepada media ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan, Dinas Kehutanan sudah mengeluarkan izin karena sudah ada kuasa dari dari masyarakat untuk perusahan beroprasi di Desa Wailoba.
“ Sudah keluar izin Adik (Wartawan), selanjutnya konfermasi ke pemegang izin. Karna setahu kami sudah ada kuasa dari msyarakat, ” ungkapnya.
Dikatakan, terkait dengan daftar nama kelompok tani harus diketahui oleh warga setempat, karena pihaknya tidak punya kewenangan untuk menutupi daftar nama tersebut.
“ Kita tidak punya kewenangan untuk melarang itu, kami hanya memproses permohonan yang dokumennya sudah lengkap apalagi tujuan utama dari izin ini, ada izin perkebunan, IPK hanya ikutan ketika dalam areal tersebut ada potensi kayu yang bernilai ekonomis. Jadi dari pada di tebang dan di bakar tidak bernilai tambah untuk masyarakat, maka dilakukanlah izin IPK, supaya kayu tersebut dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, IPK harus ada supaya hak-hak Negara, diman kayu yang tumbuh secara alami bisa ditagih dalam bentuk Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi, " tutupnya. (FY)