-->
    |


Polres Kepsul Bakal Gelar Perkara Pasar Makdahi Usai BPKP Hitung Kerugian Negara

Reportmalut.com,- Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara saat ini masih menghitung kerugian negara dari Pembangunan Pasar Rakyat Makdahi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto kepada sejumlah awak media, Senin (16/08).

Kapolres menyampaikan, Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Makdahi di Desa Fatce dikerjakan pada tahun 2018 menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 5,6 miliar. Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Sula sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui penggunaan anggaran proyek.

“ Penyidik kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran proyek, yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Sula dan sejumlah saksi lainnya,” ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, penyidik saat ini menunggu hasil pemeriksaan fisik pembangunan Pasar Makdahi oleh BPKP kemudian menindaklanjutinya." Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara sudah ada di Kepulauan Sula dan sementara melakukan audit untuk menghitung berapa kerugian negara,” ungkapnya.

Tambah Perwira dua bunga melati itu,  setelah pemeriksaan fisik bangunan dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, pihaknya akan melaporkan ke Polda Malut untuk dilakukan gelar perkara.

“ Kalau sudah selesai dihitung berapa kerugian negara oleh BPKB kemudian kita  sampaikan ke Polda Maluku Utara untuk dilakukan gelar perkara,” kata AKBP Herry Purwanto.

Kapolres juga berkeinginan untuk secepatnya menyelesaikan kasus  pasar Makdahi itu.“ Kami Polres Kepulauan Sula juga inginkan kasus ini cepat selesai, untuk apa juga ditunda-tunda, namun kita menunggu pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dulu baru kita gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” pungkasnya. (KS)

Komentar

Berita Terkini