-->
    |



Kantongi Hasil Audit BPKP-RI Senilai Rp 1,7 Miliar, Polres Akan Tetapkan Tersangka Pasar Makdahi

Reportmalut.com,- Sat-Reskrim Polres Kepulauan Sula (Kepsul) telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait dengan Pasar Makdahi senilai Rp 1,7 Miliar rupiah.

Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Rizal Mochammad mengatakan kepada awak media, Senin (27/12). Bahwa, pihaknya telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP-RI secara total yakni, berjumlah Rp 1,7 miliar.

" Nanti kami berkoordinasi dulu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan gelar perkara sekaligus penetapan tersangka yang direncanakan lepas tahun baru ini, karena untuk sekarang polres sendiri masih fokus melaksanakan vaksinasi," ucapnya.

Tambah IPTU Rizal, untuk saat ini pihaknya belum bisa mengungkapkan calon tersangkanya meskipun nama-nama calon tersangka sudah dikantongi. Kendati begitu, Rizal bilang usai melakukan gelar perkara pihaknya akan menyampaikan siapa saja oknum tersangkanya.

" Ya, setalah penetapan tersangka pasti saya akan infokan kepada rekan-rekan," tandasnya.

Sekedar diketahui, pembangunan Pasar Rakyat Makdahi tahap I yang dikerjakan CV Inasko Jaya pada 29 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.142.880.119 bersumber dari APBD tahun 2018. Sementara untuk pembangunan tahap II dikerjakan PT Inasko Cipta dengan nilai kontrak 5,6 miliar tahun 2018 dari APBD. Proyek pekerjaantidak tersebut tidak sesuai dengan nilai kontrak serta kekurangan volume

Terpisah, IPTU Rizal juga mengajak kepada seluruh warga Kepulauan Sula yang belum melakukan vaksinasi segera mendatangi Puskemas terdekat atau mendatangi langsung ke Polres agar bisa malakukan vaksinasi. (KS).

Komentar

Berita Terkini