-->
    |



Kajari Sula Didesak Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid 19 Tahun 2020

 

Ketua Anasua Jakarta Raya, Risman Panigfat SH.,MH.

Rerportmalut.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak untuk memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga sebagai Plt mantan Kepala Dinas Kesehatan Syafrudin Sapsuha atas kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 dengan total anggaran senilai Rp 34,3 miliar yang bersumber dari APBD 2020.

Pasalnya, mantan Sekda Syafrudin Sapsuha dan PPK dana Covid-19, Andika, diduga menerima dan mengetahui aliran dana Covid-19. Seperti hasil rekomendasi hasil temuan Pansus Covid-19 DPRD  ke Kejari Sula.

“Anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBD 2020 yang direalisasikan sebesar Rp 35 miliar,”ungkap ketua Anasua Jakarta Raya (Anjaya) Risman Panigfat kepada Reportmalut.com, Rabu (12/10/2022).

Risman mengatakan, Pemda Kepsul di masa Pemerintahan Bupati Hendrata Thes (HT) telah melakukan recofusing anggaran sebesar Rp 33 miliar melalui APBD 2020.

Menurut Risman, dari hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang di ketuai Ramli Sade telah menemukan banyak kejanggalan di lapangan. Temuan Pansus saat itu kemudian direkomendasikan ke Pemda Kepulauan Sula.

Selain rekomendasi temuan Pansus ke Pemda Kepsul, Risman bilang, saat itu Pansus merekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andika, secara khusus ke Kejari Sula untuk diproses secara hukum. Namun hingga saat ini kasus tersebut tidak membuahkan hasil apa-apa.

“Dugaan saya, Kejari Sula terkesan pilih kasih dalam mengawal kasus korupsi di Sula, sebab hingga saat ini kasus yang begitu lama belum bisa di selesaikan. Padahal tugas Kejari adalah menyelesaikan kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula,"Tegas Risman. (NH)

Komentar

Berita Terkini