-->
    |

Kohati Cabang Sanana Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan di Desa Naflo

 

Reportmalut.com- Tahun 2023 baru seumur jagung, namun masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula sudah digegerkan oleh tindakan pemerkosaan di Desa Naflo. Korbannya ialah (NR) gadis 14 tahun yang juga penyandang disabilitas. Perbuatan keji dan tidak manusiawi itu diduga dilakukan YRN, yang juga rekan kerja ayahnya sendiri.

Kasus pelecehan seksual itu terbongkar ketika si korban NR menceritakan perbuatan pemerkosaan terduga YRN kepada istri pelaku dan ayahnya. Kedua orang tua NR melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca : Gadis 14 Tahun Di Sula Diperkosa Teman Ayahnya Sendiri

Peristiwa ini membuat berbagai pihak geram. Salah satunya ialah Formateur/Ketua Korps HMI-Wati Cabang Sanana, Nunjukia Pora.

"Ini warning bagi Kepsul. Sebab dengan terus meningkatnya kasus seperti ini, seharusnya penegak hukum terutama Polres Kepsul dan Dinas Pemberdayaan, perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) lebih responsif dan punya peran aktif dilapangan guna memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat". Pintanya. Selasa, (03/01)

Kia, sapaan akrab Ketua Kohati ini, dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus pemerkosaan ini hingga tuntas. Sehingga ia meminta dukungan dari berbagai pihak baik aktivis perempuan di Maluku Utara serta seluruh organisasi Cipayung Plus agar menaruh perhatian serius kepada kasus tersebut. 

"Kami secara kelembagaan (Kohati) akan terus mengawal kasus ini sehingga kami meminta dukungan dari semua pihak terutama aktivis perempuan Maluku Utara dan Organisasi Cipayung plus agar mari bersama-sama kita tuntaskan kasus pemerkosaan. Ini dilakikan ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari," Tegasnya. 

Perlu diketahui, pemerkosaan adalah Tindakan Pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 285 KUHP "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.” dan jika korban adalah anak dibawah umur maka tindakan tersebut juga melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Olehnya itu secara Kelembagaan Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Sanana, mendesak Kapolres Kepulauan Sula agar secepatnya memproses kasus pemerkosaan tersebut jika telah memenuhi alat bukti yang cukup secara hukum. Sebab korban adalah anak di bawah umur. 

"Kami Kohati mendesak Kapolres agar secepatnya memproses kasus tersebut jika telah memenuhi alat bukti yang cukup secara hukum, sebab jika di kaji lebih dalam perbuatan bejat ini sudah melanggar dua Undang-undang sekaligus yakni KUHP dan UU Perlindungan Anak. Jika kasus ini tidak diproses secepatnya maka kami akan melakukan mosi tidak percaya terhadap pihak penegak hukum," Tegas Mantan Sekretaris Kohati Cabang Sanana Tersebut. (NOAH)

Komentar

Berita Terkini