-->
    |



Gabrial Ola, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Desa Rawa Mangoli Dituntut Hukuman Mati


Reportmalut.com- Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Gabriel Ola, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepsul.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (27/2/2023). Gabriel diyakini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap 3 korban yang tidak lain merupakan istri, mertua dan iparnya sendiri.

"Semua unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi dan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,"kata JPU, Bayu Kusumo Wijoyo.

Selain itu, tidak ada alasan meringankan terhadap Gabriel yang menjadi pertimbangan JPU. Atas dasar tersebut, lanjutnya, maka Gabriel didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan cara berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut juga merupakan sebuah perbuatan kejahatan yang mengandung unsur dosa apabila dipandang dari perspektif norma atau kaidah agama,"tegas Bayu Kusumo.

Selanjutnya, sidang pledoi atau nota pembelaan dari Gabriel akan digelar pada 7 Maret 2023.(NOAH

Komentar

Berita Terkini