Reportmalut.com - Tindakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Kepulauan Sula Maulana Usia, kebijakannya menahan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 4 Satap Mangoli Utara Timur, berbuntut pada tindakan hukum.
Hal itu disampaikan langsung oleh Nurmala, Kepsek SMP Negeri 4 Satap Mangole Mangoli Utara Timur Kepada media ini, Rabu (19/4/2023)
Kronologi dari tindakan pelaporan terhadap bawahannya, Nurmala menceritakan, bermula ketika dirinya dan salah satu staf yakni Nafsan Gelamona mencairkan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 4 Satap Mangoli Utara Timur Tahap satu, sebesar Rp.48.900.000. Namun anggaran tersebut tidak diserahkan kepadanya lantaran ada komunikasi antara Maulana Usia selaku Plt.Kadis bersama staf tersebut.
"Setelah cair, Nafsan keluar dan kami pulang. Saya tidak tahu kalau anggarannya sudah dicairkan dan sudah ada perintah dari kadis ke staf saya agar uangnya tidak diserahkan kepada saya selaku kepala sekolah. Kemudian ketika saya tanya ke Nafsan, dia malah lempar ke kadis begitupun sebaliknya. Sayapun bingung kok kadis malah tahan anggaran dana BOS," keluhnya
Ia bilang, seharunya anggaran ini diserahkan dan digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan di sekolah dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada kadis dikarenakan persoalan itu menyangkut sekolah
"Ada beberapa hutang sekolah yang harus diselesaikan oleh kami. Kadis tidak boleh seperti itu. Bahkan notannya juga saya sudah serahkan ke mereka. Ketika saya ke rumah kadis tadi, saya memohon sampai meneteskan air mata namun saya hanya diberi Rp.2 juta sementara hutang kami lebih dari itu," katanya
Atas tindakan Nafsan ini, Iapun selaku kepala sekolah telah melaporkan persoalan ini ke Polres Kepulauan Sula agar di selesaikan
"Saya sudah lapor tadi ke Polres dengan nomor laporan B/92/IV/2023/SPKT," jelasnya
Terpisah Plt.Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Maulana Usia, ketika dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya yang melakukan penahanan BOS SMP 4 Satap Mangoli Utara Timur
"Ia saya yang suruh tahan dana Bos SMP 4 Satap Mangoli Utara Timur. Alasan penahanannya karena yang bersangkutan kurang lebih 1 tahun tidak lagi melaksanakan tugas. Sementara kami sudah mengumpulkan SK pergantian Kepsek dan tinggal ditandatangani bupati. Setelah kepsek baru ada, anggaran itu kami serahkan," kelas Maulana
Disentil soal hutang sekolah, sebagaimana disampaikan oleh Nurmi, ia menyampaikan hutang piutang itu di tahun 2022 sehingga tidak bisa menggunakan Anggaran tahun 2023 untuk dibayarkan
"Hutang itu ditahun 2022 sementara ini anggaran Bos Tahun 2023," pungkasnya (NOAH/red)