Jakarta, Reportmalut.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.
"Kenaikan ini tidak akan memberatkan masyarakat umum, karena hanya berlaku untuk barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah," ujarnya. Kamis, (2/1/2025)
Presiden juga memastikan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif nol persen.
Pemerintah, lanjut Presiden, telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi dengan total anggaran Rp38,6 triliun untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, kelas menengah, serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Stimulus ini juga bertujuan melindungi sektor industri padat karya.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 untuk memastikan bahwa PPN 12% hanya berlaku pada Hunian Mewah seperti rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga jual di atas Rp30 miliar, Barang Mewah Non-Kendaraan Bermotor seperti kapal pesiar, yacht, dan pesawat udara tertentu dan Senjata Api kecuali untuk keperluan negara.
Kebijakan ini, menurut Presiden, merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
"Dengan kebijakan ini, Pemerintah berkomitmen terus berpihak kepada rakyat banyak dan menjaga kesejahteraan nasional," tutup Presiden Prabowo Subianto. (Fy)