Sanana, Reportmalut.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula secara resmi melimpahkan tersangka kasus narkoba berinisial FOA (21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula pada Rabu, 28 Mei 2025. Pelimpahan tahap II ini menjadi langkah penting menuju proses persidangan di Pengadilan Negeri Sanana.
Proses penyerahan yang berlangsung di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, dipimpin oleh Ps. Kaurbinopsnal Aipda Irfan Fatgehiapon dan didampingi sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sula.
"Hari ini kami telah menyerahkan tersangka FOA beserta barang bukti ke Kejari Kepulauan Sula," ujar Kasat Narkoba Polres Sula, IPTU Wawan Lauwanto, S.H., dalam keterangan persnya.
IPTU Wawan menambahkan bahwa berkas perkara FOA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kepulauan Sula dengan nomor B-571/Q.2.14/Enz.1/03/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Tersangka FOA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini adalah Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Dicky Dwi Putra, membenarkan pelimpahan tersebut. “Benar, berkas perkara tersangka FOA telah kami terima dan saat ini sedang kami siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana,” jelas Dicky.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan. “Proses pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Dengan selesainya tahap II ini, publik tentu menantikan bagaimana jalannya proses persidangan ke depan,” pungkasnya. (Noah)