![]() |
Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda-APBDP) Tahun Anggaran 2025, Kamis (11/9/2025). |
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gazali.
Berdasarkan pantauan ReportMalut.com, APBD Perubahan Tahun 2025 Kabupaten Kepulauan Sula dirancang turun dibandingkan dengan APBD induk.
Dalam penyampaian pandangan akhir, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Sula Bahagia menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Usai pandangan fraksi, Wakil Bupati Kepulauan Sula, H. Saleh Marasabessy, mewakili Bupati menyampaikan sambutan dan penjelasan umum mengenai APBD Perubahan 2025.
Dalam sambutannya dijelaskan, pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 direncanakan sebesar Rp979,2 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan Rp63,01 miliar atau sekitar 6,05 persen dari APBD murni 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,04 triliun. (IB)