|


Samahode : Wajah Buram Pelayanan Publik dan Krisis Good Governance Kota Tidore Kepulauan


Aldi Rizaldi Daud (ketua Umum HMI Cabang Tidore

Oleh : Aldi Rizaldi Daud

 (ketua Umum HMI Cabang Tidore)

"Untuk Pelabuhan penyembrangan Samahode, akan kami upayakan secepat mungkin untuk ditanggulangi..." celutuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan saat melakukan audiens dengan massa aksi dari BARATIB pada Kamis, 04 September 2025, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Hingga tulisan ini dibuat, belum ada satu pun kewenangan ataupun langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (OPD terkait) maupun DPRD dalam menanggulangi persoalan fasilitas dasar pelayanan publik ini. Kerusakan dan keterbengkalaiannya Pelabuhan Penyeberangan Samahode di Kota Tidore Kepulauan bukan sekadar masalah teknis. Ia adalah potret nyata dari lemahnya tata kelola infrastruktur, keterputusan koordinasi antar-level pemerintahan, dan absennya keberpihakan pada kepentingan masyarakat lokal. Pelabuhan yang seharusnya menjadi simpul mobilitas dan interaksi sosial, kini berubah menjadi monumen diam dari kegagalan pengelolaan publik.

Tarik Ulur Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Status kewenangan terkait aset Pelabuhan Samahode memanglah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, proses peralihan aset ini seakan-akan menemui jalan buntu, sementara masyarakat membutuhkan kepastian. Ini mengisyaratkan tidak adanya komunikasi yang harmonis antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Lalu timbul pertanyaan: pihak manakah yang harus bertanggung jawab atas terbengkalainya fasilitas ini? Jawabannya sederhana: keduanya bertanggung jawab penuh atas permasalahan ini. Pemerintah Provinsi gagal dalam pemeliharaan infrastruktur, sementara Pemerintah Kota Tidore lambat dalam bertindak. Keduanya sibuk mengurus aset dan status, namun mengabaikan fungsi fasilitas ini.

Fenomena tarik-ulur kewenangan ini juga memperlihatkan kegagalan dalam multi-level governance. Dalam teori tata kelola modern, koordinasi antar-level pemerintahan seharusnya bersifat komplementer, bukan kompetitif. Namun, yang terjadi pada Pelabuhan Samahode justru sebaliknya: ketidakjelasan pembagian peran antara provinsi dan kota membuat pelabuhan tidak terurus. Osborne & Gaebler (1992) pernah mengingatkan bahwa birokrasi yang sibuk dengan urusan administratif dan ego sektoral hanya akan melahirkan inefisiensi, dan itu kini nyata terlihat di Pelabuhan Samahode.

Sehingga yang perlu ditekankan saat ini adalah Pemerintah Kota. Mengapa harus menunggu pelabuhan terbengkalai dan rusak dulu, sehingga mahasiswa serta masyarakat harus berdemonstrasi baru kemudian pemerintah bergerak?

Disparitas Pelayanan Publik di Kota Tidore Kepulauan

Menurut teori pelayanan publik, keberadaan infrastruktur transportasi seperti pelabuhan adalah wujud konkret dari fungsi negara untuk memenuhi hak dasar warga atas akses mobilitas, distribusi barang, serta interaksi sosial-ekonomi. Denhardt (2000), dalam konsep The New Public Service, menekankan bahwa esensi pelayanan publik adalah melayani, bukan mengendalikan. Dengan kata lain, negara hadir bukan sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai fasilitator kebutuhan masyarakat. Jika Pelabuhan Samahode rusak dan terbengkalai, itu berarti hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan transportasi yang aman, layak, dan terjangkau telah diabaikan.

Dari perspektif pelayanan publik, Pelabuhan Samahode semestinya menjadi bukti keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat. Pelabuhan ini merupakan akses vital yang efektif dan efisien, karena jarak tempuh dari Pelabuhan Speed Goto ke Pelabuhan Samahode relatif lebih singkat daripada dari Pelabuhan Speed Goto ke Pelabuhan Speed Sofifi. Waktu keberangkatan juga lebih terjadwal sehingga memudahkan mobilitas masyarakat yang bekerja, berkuliah, maupun beraktivitas lainnya di Kecamatan Oba Utara dan sekitarnya.

Namun, dalam realitanya pelabuhan ini justru menjadi simbol eksklusi: negara gagal menghadirkan layanan yang merata dan berkeadilan. Hal ini selaras dengan kritik Osborne & Gaebler (1992) dalam Reinventing Government bahwa birokrasi sering kali gagal berinovasi dan cenderung memandang pelayanan publik sebagai beban, bukan investasi sosial. Tak heran sebagian besar masyarakat di daratan Oba, Kota Tidore Kepulauan, merasa dianaktirikan oleh pemerintah akibat minimnya pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

Open Donasi, Gerakan Rakyat Bantu Rakyat!

Beberapa hari terakhir, beranda media sosial saya dibanjiri pamflet Gerakan Rakyat Bantu Rakyat “Dari Pelabuhan Samahode Kita Merajut Nusantara” yang digagas oleh sekelompok masyarakat atas dasar keresahan dan kepedulian yang sama. Saya melihat ini sebagai bentuk reaksi masyarakat atas hilangnya rasa kepercayaan mereka terhadap pemerintah. Bahkan mungkin mereka sudah muak dengan pemerintah yang seakan-akan akan menyelesaikan persoalan ini.

Setiap hari, pelabuhan yang memiliki ratusan penumpang ini baik anak kecil, lansia, orang dewasa, maupun ibu hamil tidak memiliki tempat untuk berteduh dari panas maupun hujan. Dermaga di beberapa titik sudah tidak memiliki kayu untuk pijakan. Ruang tunggu tidak layak, bahkan rata dengan tanah. Tidak ada fasilitas untuk sekadar buang air kecil sehingga warga harus menumpang di rumah penduduk.

Problematika di atas seharusnya mampu menggerakkan hati para wakil rakyat di DPRD maupun Pemerintah Kota untuk segera merealisasikan. Namun sampai saat ini belum ada respons apa pun dari mereka. Hal ini semakin menandakan bahwa pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, tidak pernah bersungguh-sungguh menjadikan pelayanan dasar masyarakat sebagai prioritas.

Pesan untuk Pemerintah Daerah

Opini saya jelas: Pelabuhan Samahode bukan hanya sekadar infrastruktur yang rusak, melainkan cermin kegagalan pelayanan publik dan rapuhnya tata kelola pemerintahan. Pemerintah harus segera mengembalikan fungsi pelabuhan ini dengan pendekatan berbasis good governance.

Masyarakat Tidore berhak atas pelayanan publik yang berkualitas. Negara tidak boleh hanya hadir di atas kertas, tetapi harus hadir nyata melalui layanan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Bila prinsip pelayanan publik dan good governance terus diabaikan, maka Pelabuhan Samahode hanya akan menjadi monumen kegagalan negara dalam melayani rakyatnya.

"Jika pelabuhan Samahode terus dibjarkan terbengkalai, maka yang rusak bukan hanya pelabuban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah".

Terakhir, Pelabuhan Samahode merupakan salah satu dari sekian banyak problematika pelayanan publik mendasar di Kota Tidore Kepulauan yang harus segera dibenahi oleh pemerintah daerah. Dibutuhkan niat dan hati yang sungguh-sungguh untuk membangun Kota Tidore Kepulauan, bukan hanya janji politik setiap momentum pemilihan.





Komentar

Berita Terkini