![]() |
| Satuan Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak yang berada di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara |
Sanana, Reportmalut.com-Pemilik Satuan Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak yang berada di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara di Duga di jual secara ilegal ke pihak Industri.
Informasi yang di terima ReportMalut.com, Praktek melanggar hukum tersebut dilakukan beberapa waktu lalu oleh pihak SPBU Kompak Desa Falabisahaya, Rabu (28/01/2026).
Pasalnya, Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar yang diperoleh dari Pertamina diduga dijual secara ilegal tanpa izin ke pihak industri yang ada di Falabisahaya.
"Pihak SPBU mengangkut minyak dengan menggunakan kapal yang tidak sesuai standar SOP."Ujar Salah satu warga Desa Falabisahaya yang enggan namanya di publish.
Praktek pihak SPBU diatas telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 Tentang minyak dan Gas Bumi.
"Polisi segera mengambil langkah untuk merespon dugaan pelanggaran tersebut, agar tidak terjadi lagi," kata salah warga tersebut.(IB).
