Sanana,ReportMalut.com-Direktur DataIndo, Usman Buamona, mendukung dan menilai langkah yang di ambil wakil ketua Komisi I DPRD Sula, Masmina Ali itu sangat tepat dan sesuai dengan aturan dan undang-undang.
"Apa yang dilakukan Ibu Masmina Ali itu bukan Intervensi Politik. Itu bagian dari tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD Komisi I. Dasar hukumnya jelas,"jelas Usman Buamona kepada media, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya Usman, dalam UU No. 23 tahun 2014 Pasal 149 telah menyebutkan bahwa DPRD punya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, Peraturan Bupati, dan kebijakan Pemda.
"Ditambah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, DPRD wajib memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan. Komisi I bidangnya Pemerintahan dan PMD. Jadi ketika ada laporan masyarakat Wailoba, wajib hukumnya ditindaklanjuti. Itu bukan pilihan, itu kewajiban konstitusional,"tutur Mantan Ketua Umum HMI Cabang Sanana itu.
Iya menjelaskan, yang disampaikan Ibu Masmina itu jelas-jelas sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai DPRD yang menduduki jabatan wakil ketua komisi I. Singgah yang menilainya intervensi politik dan cari panggung itu diduga keliru.
"Saya mau tanya balik kepada yang menuding. Bagian mana yang disebut intervensi politik? Bagian mana yang disebut cari panggung? Kalau fungsi pengawasan, menerima aduan rakyat, lalu turun ke lapangan dan meminta penjelasan, itu dilabeli cari panggung. Lalu mau DPRD menjalankan tupoksinya bagaimana? Harus diam? Harus tutup mata? Kalau begitu sekalian bubarkan saja DPRD, karena fungsi utamanya sudah dianggap salah,"semprotnya.
Ia lanjut menjelaskan, justru yang perlu dipertanyakan adalah definisi intervensi politik itu sendiri. Bukankah intervensi politik itu terjadi ketika Bupati mengarahkan Komisi I DPRD untuk menyelesaikan urusan Pemerintahan dl Desa dengan bertemu Ketua Partai Politik.
"Sejak kapan Ketua partai masuk dalam struktur birokrasi desa, dan sejak kapan APBDes jadi ranah partai. Ketika urusan negara diselesaikan di kantor partai, disitulah politik masuk ke birokrasi. Itu baru namanya intervensi,"bebernya.
Karena itu, Usman menambahkan agar stop membangun narasi yang menyesatkan dan membodohi publik. Jangan balikkan fakta. Jangan framing DPRD yang sedang bekerja sebagai perusak, sementara yang mencampur politik dengan Pemerintahan dibiarkan.
"Rakyat Sula sudah cukup dewasa. Mereka bisa bedakan mana yang benar-benar mengawasi, dan mana yang sedang menutupi masalah dengan jargon, jangan politisasi,"tutupnya.(IB)
