|

Terungkap Saat RDP, PT Mangoli Timber Produksi Diduga Tunggak Pajak Alat Berat dan Air Permukaan



Sanana, reportmalut.com – Perusahaan Plywood PT Mangoli Timber Produksi (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Alat Berat (PAB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepulauan Sula, Selasa (28/7/2026).

Dalam RDP tersebut, diketahui tunggakan Pajak Alat Berat (PAB) yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp49 juta. Sementara itu, kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) yang belum dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp200 juta lebih.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Riyan Ardiyanto Ruslan, mengatakan masih terdapat sejumlah pemilik alat berat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

"Untuk alat berat yang ada di Sanana ini, ada beberapa yang belum membayar pajak," kata Riyan kepada wartawan usai RDP, Selasa (28/7/2026).

Menurut Riyan, pihak UPTD Samsat Kepulauan Sula telah menyurati perusahaan untuk menindaklanjuti kewajiban pajak kendaraan dan alat berat yang beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Desa Wailoba dan Desa Falabisahaya.

Ia juga menyoroti penggunaan alat berat yang didatangkan dari luar daerah. Menurutnya, apabila alat berat tersebut telah beroperasi di wilayah Kepulauan Sula selama enam bulan, maka perlu dilakukan proses balik nama atau penyesuaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku agar kewajiban pajaknya dapat ditarik oleh daerah.

"Alat berat ini kan semuanya dari luar daerah. Mereka berplat mana? Kalau masih berplat luar dan sudah beroperasi selama enam bulan, maka harus dilakukan balik nama, sehingga daerah bisa menarik pajak dari alat berat tersebut," jelasnya.

Riyan menambahkan, meski telah menerima surat dari pihak Samsat, perusahaan hingga kini disebut belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya. Khusus di Desa Falabisahaya, terdapat sekitar 44 unit alat berat yang terdeteksi belum memenuhi kewajiban pajak.

Selain Pajak Alat Berat, Riyan menyebut terdapat kewajiban Pajak Air Permukaan dari perusahaan yang belum dibayarkan dengan nilai mencapai sekitar Rp200 juta lebih.

"Untuk Pajak Air Permukaan dari perusahaan, nilainya berkisar Rp200 juta lebih yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan," pungkasnya. (Ib)


Komentar

Berita Terkini