-->
    |


Pemprov Ingkar Janji, Harga Kopra Hanya Ilusi

Foto : seorang anak kecil yang ikut menyuarakan aspirasi

Ternate- Pemerintah Provinsi Maluku Utara ternyata hanya mengumbar janji, ini karena janji Pemprov menaikan harga kopra hari ini (26/11) tidak terealisasi alias hanya angin lalu.

Aliansi Perjuangan Rakyat (kopra), datang menagih janji tetapi pemprov tidak berani mengambil kebijakan untuk menaikan harga kopra.

Dari hasil hearing  Aliansi Perjuangan Rakyat (Kopra) bersama Sekda Pemprov, Muabdin Hi Radjab, tidak menyentuh pada janji yang perna diutarakan Sekda.

Sekda menjelaskan bahwa hasil rapat bersama yang di hadiri oleh Walikota Tidore, Wakil Bupati Halut, Wakil Walikota Ternate, Sekda halbar dan Kadis perindustrian Halteng memutuskan bahwa satgas pangan akan mengambil peran penting terkait dengan harga kopra saat ini.

Menurut pengkajian mereka yang  mempengaruhi turunnya harga kopra salah salah satunya adalah tengkulak. Maka, fungsi  satgas pangan akan diperluas lagi dengan memotong mata rantai tengkulak, olehnya itu besok satgas pangan akan bergerak baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan negosiasi dengan pembeli Kopra di Surabaya dan rencana negoisiasi ini dilakukan minggu depan. Ungkap Sekda.

Selanjutnya, mereka menginstruksi kepada daerah yang memilki Badan Usaha Milik Daerah untuk membeli kopra dan Pemprov akan memberikan subsidi bagi 10 Kabupaten/Kota. Jika tidak ada (BUMD) maka Bumdes yang harus berperan membeli kopra untuk dapat di tampung.

Mengenai progres harga kopra sejak kemarin, data yang di kantongi Pemprov  sesuai pemaparan kades Disperindag, di wilayah Kota Ternate sekarang harga kopra sudah mancapai 4.200- 4.300 Rp, ini adalah merupakan program jangka pendek, ungkapnya.


Walaupun melahirkan beberapa keputusan, akan tetapi Aliansi Perjuangan Rakyat (Kopra) menganggap keputusan tersebut belum menyentuh susai janji Sekda untuk menaikan harga kopra.

Beberapa janji seperti menaikan harga kopra hari ini, menggelar pasar murah, dan memberikan subsidi pada anak petani tidak disentuh sama sekali dan kini tinggal janji oleh Pemprov.

Selain menagi janji Pemrov, aksi yang dilakukan tadi juga memuat beberapa tuntutan, diantaranya : Pemprov dan pemerintah 10 Kabupaten/Kota segera mengambil kebijakan diskresi untuk menyelamatkan hasil kopra secepatnya, Pemprov segera membuat Perda komoditi (cengkeh, pala dan kopra), menghadirkan industri untuk mengelola hasil tani kelapa,Pemprov harus berani menekan para tengkulak yang suka bermain harga, menolak hadirnya perkebunam kelapa sawit dan pertambangan di Malut, dan melaksanakan pasal 33 dan pasal 18 huruf (b) ayat 2 UUD 1945 .(Ks)
Komentar

Berita Terkini