Foto: Zulfitrah Hasim SH |
Sanana- Aktifitas nelayan yang masih mengunakan alat perangkap ikan Muro Ami di Kabupaten Kepulauan Sula mendapat sorotan dari Praktisi Hukum dan Pemerhati Maritim, Zulfitrah Hasim.
Saat di konfirmasi oleh Reporter Reportmalut.com (15/12), menurutnya aktifitas penggunaan alat penangkap ikan Jaring Muro Ami untuk penangkapan ikan di Kabupaten Kepulauan sudah lama dilakukan walaupun sudah di larang tetapi tidak dipatuhi oleh nelayan. Hal ini karena lemahnya pengawasan dan seakan ada pembiaran oleh pihak yang berwewenang.
Lelaki yang berprofesi sebagai Advokat ini menjelaskan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No 31 TAHUN 2004 Tentang Perikanan, Pasal 9 secara tegas melarang setiap orang untuk memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
Baca : Penangkapan ikan menggunakan muru ami, Kadis perikanan tidak berdaya
Lanjutnya bahwa Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan ikan di Wilayah Negara Republik Indonesia telah di tatapkan Alat Penangkap Ikan Perangkap Muro Ami termasuk Alat Penangkapan ikan yang menggangu dan merusak, sehingga Jaring Muro Ami dilarang untuk di gunakan oleh nelayan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Wilayah Republik Indonesia, karena jika penangkapan ikan mengunakan Perangkap Muro Ami akan mengancam kepunahan biota laut dan mengakibatkan kehancuran habitat ikan.
Zulfitrah berharap semua komponen masyarakat dan pihak terkait harus intens melakukan pengawasan terhadap aktifitas penangkapan ikan di Kabupaten Kepulauan Sula dan kepada para pihak yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), khususnya pihak Polair untuk menindak tegas nelayan yang menangkap ikan masih mengunakan Perangkap Muro Ami di kabupaten Kepulauan Sula. Tutupnya. (Fy)