Kuasa Hukum Rusli Amir Udin Bantah Asumsi Kuasa Hukum Partai Nasdem
Sanana- Pernyataan Kuasa hukum Partai Nasdem, Kuswandi Buamona, S.H. yang menyatakan bahwa Penundaan Sidang Perkara perdata Nomor 1/PDT.G/2018/PN Sanana selama dua minggu dengan agenda pemeriksaan saksi yang diminta oleh Kuasa Hukum Rusli Amir Udin, selaku penggugat adalah upaya untuk mengulur-ngulur waktu PAW, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum penggugat.
Kuasa Hukum penggugat, Rasman Buamona, S.H. menilai bahwa bahwa pernyataan kuasa hukum partai Nasdem itu hanyalah asumsi yang terlalu berlebihan, Senin(11/2). Menurutnya permintaan penundaan sidang itu sudah sesuai dengan hukum acara perdata. Ujarnya.
"Khususnya pemeriksaan saksi itu duluan yang di ajukan adalah saksi dari pihak penggugat, setelah itu baru pemeriksaan saksi tergugat. Sementara saksi yang akan kami ajukan belum bisa berkesempatan hadir maka kami selaku kuasa hukum penggugat meminta penundaan waktu sidang selama dua minggu dan hal Hal ini sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam hukum acara perdata"', Pungkas Rasman.
Tambahnya, Kuasa Penggugat mencermati selain perbuatan melawan hukum yang di dalilkan dalam gugatan soal pemecatan Rusli Amir udin dari keanggotaan partai Nasdem tertanggal 26 November 2018 dan usulan PAW tanggal 27 November 2018 itu, ada juga saudara Rusli Amir Udin tidak di coret atau di gantikan posisinya dari komposisi DCS ke DCT yang di usulkan oleh DPD nasdem Kabupaten Kepulauan Sula.
"Sampai saat ini Rusli Amir Udin masih terakomodir sebagai calon Anggota legislatif pada Pemilu 2019 namun di sisi yang lain Rusli Amir Udin telah di cabut status keanggotaannya dari Partai Nasdem yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Legislatif.
"Untuk di ketahui bahwa Rusli Amir Udin telah di pecat pada tanggal 10 September 2018, sedangkan pleno DCT untuk pemilihan legislatif 2019 di lakukan oleh KPU kepsul itu pada tanggal 20 September 2018 Seharusnya pleno di Mahkama Partai itu menjadi pertimbangan bagi DPD partai Nasdem dan KPU Kabupaten Kepulauan Sula selaku penyelenggara pemilu.(KS)