-->
    |


Polres Sula Gelar Konfrensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur


Sanana, Polres Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar konfrensi pers terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Waitamela Kec. Mangoli Utara timur, Senin(18/02).

Konfrensi pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Try Yulianto di dampingi oleh unit palayanan perempuan dan anak, Kasat Reskrim Iptu Paultri Yustiam, Kasat Intel, Ipda Samsul B. Rosonging, dan Kanit Buser Polres Kepsul, Ipda Rizal mochammad.

"Kapolres AKBP Try Yulianto, menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada Bulan Juli 2017. Korban (Nu)15 tahun telah perkosa oleh  tersangka berinsial (SS) 55 tahun. Dan, tanggal 15 September korban baru menceritakan kepada keluarganya bahwa dia telah di perkosa oleh (SS)". Ucapnya

"Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini  ke Polres Sula pada tanggal 16 september 2017. Setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan, akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri ke Pulau Buru, di Desa Waihotong kurang lebih 100 km dari kota Namlea, selama satu tahun".Tutur Kapolres.

" Pelaku di buru oleh pihak Kepolisian ke Pulau Buru tanggal 16 sampai 18 Januari 2019 . Pelaku berhasil di ringkus tepat di rumah kebun warga Waihotong"Lanjut Kapolres

" Dari penyergapan tersebut, kepolisian menemukan barang bukti berupa, satu buah kaos lengan panjang, satu buah rok panjang berwarna hitam dan satu buah celana dalam serta satu buah BH. Dengan keseluruhan perbuatan tersangka tersebut, maka pelaku di kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2. UU No. 35 Tahun 2014, dilakukan pembaharuan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal 5 milyar". Tutupnya.(KS)
Komentar

Berita Terkini