-->
    |


HPMS Desak Kejari Kepsul Periksa Kadis Dispora


SANANA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan kerugian Daerah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dengan nilai sebesar Rp 168.338.000.00.

Hasil ini berdasarkan temuan dimana pihak tokoh tidak mengakui bahwa nota bukti belanja di toko tersebut tidak dikeluarkan oleh mereka.

Atas temuan tersebut BPK melakukan klarifikasi dengan bendahara pengeluaran Dispora Kepsul dan yang bersangkutan mengakui bahwa bukti nota toko tersebut di buat sendiri oleh dirinya.

Mirisnya, hal tersebut dilakukan dengan alasan untuk menutupi belanja lain yang tidak ada anggarannya. Hasil konfirmasi antara BPK dan bendahara terkait menemukan bukti dokumen yang tidak benar sebesar Rp 168.338.000.00, dan bendahara hanya bisa membuktikan sebesar Rp 139.081.000.00. Olehnya itu, nota bukti kuitansi yang tidak dapat dibuktikan senilai Rp 29, 25 juta lebih

Sesuai temuan BKP RI Perwakilan Malut Dispora telah mengeluarkan anggaran Rp 168,3 Juta lebih untuk belanja. Diantaranya, pembayaran ATK sebesar Rp 90 juta lebih, pembayaran belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih Rp 24 juta, pembayaran biaya telepon sesuai bukti terlampir Rp 30 juta dan pembayaran belanja makanan dan minuman tamu Rp 24 Juta

Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Nuzul saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, temuan tahun 2017 lalu sebagian sudah dilakukan pengembalian oleh masing-masing Dinas.

"Sebagian Dinas sudah pengembalian, sementara sebagian Dinas belum pengembalian ," pungkas Nuzul.

Lanjutnya, sesuai dengan aturan, Inspektorat memberikan waktu  pengembalian selama 60 hari atau dua bulan. Setelah 60 hari mereka tidak melakukan pengembalian maka, penegak hukum bisa melakukan penyelidikan.

Temuan ini, mendapat tanggapan dari Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate, Armin Soamole. Dirinya mendesak penegak hukum yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Sanana secepatnya melayangkan surat penggilan ke Kadispora, Rahmat Fataruba dan Bendahara Dispora untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebab, temuan ini bukan hanya pada tahun ini melainkan pada tahun 2017 sesuai dengan LHP BPK RI Perwakilan Malut. "Ini kan uang negara dan penegak hukum harus proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"  tegas Armin. (KS)
Komentar

Berita Terkini