-->
    |



Polres Kepsul Proses Kasus Kades Waikafia


SANANA- Polres Kepulauan Sula (Kepsul)  menindaklanjuti kasus pemukulan yang di duga dilakukan oleh Kades Waikafia terhadap Ratman Ruslan yang terjadi pada Minggu (14/07) lalu.

Kasat Reskrim, Polres Kepsul, IPTU Paul Tri Yustiam. SIK. Saat ditemui sejumlah awak media diruangannya, Selasa (16/07) mengatakan bahwa, pihaknya baru menerima Laporan Polisi (LP) kemarin.

Sementara ini pihaknya masih melakukan lidik dan jika sudah cukup bukti akan langsung di lakukan sidik." Sebenarnya kasus penganiayaan itu  simpel saja tidak rumit kalau alat buktinya sudah cukup langsung di sidik,"ungkapnya.

Kasus ini berawal dari aksi protes Ratman dan 26 warga lainnya pada pemerintah desa dengan mempertanyakan jalannya proyek pembangunan Gedung Pemuda yang terhenti hampir 3 bulan lamanya dan sudah melewati waktu pelakasanaan yakni 120 hari yang menelan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 500.11 juta

Protes itu dilakukan dengan memalang pintu bangunan proyek tersebut. Kades Waikafia, Arisman Umanilo sendiri di duga melakukan pemukulan setelah mengikti korban (Ratman red) kerumahnya.

BACA : Diduga Melakukan Pemukulan, Kades Waikafia Di Polisikan

“Kami hanya menutup pintu depan pembangunan itu. Setelah itu kami langsung balik ke rumah masing-masing. Tak lama, Kades Arisman Umanailo datang menemui saya dirumah, tanpa banyak bicara, Arisman langsung melayangkan tangannya ke arah saya. Waktu dia pukul, dia juga berteriak bahwa dia sudah lama menaruh dendam pada saya," katanya.

Namun, Kepala Desa Arisman Umanailo, menampik tuduhan bahwa dia memukul warganya, akan tetapi hanya memberikan tamparan sebagai pelajaran bagi warganya.

 "Tidak benar kalau dia katakan bahwa saya menjaga dia (dendam) sudah lama untuk memukulnya,"Tambah Arisman. .(KS)
Komentar

Berita Terkini