Gambar Ilustrasi |
Kedua pasangan tersebut merupakan warga Desa Fogi Kompleks Canibal yang sama-sama berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. AS diketahui bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepulauan Sula sementara NS bekerja di Dinas Pendidikan.
JS (Suami NS) mengaku bahwa ia telah mencurigai hubungan terlarang yang dijalani sang istri sudah berjalan cukup lama sekira tahun 2010 silam. Namun, baru kali ini ia membuktikannya dengan mata kepala perlakuan istrinya saat di luar rumah.
"Saya sudah curiga cukup lama, kali ini saya buktikan sendiri" ungkapnya.
Ia menambahkan, informasi atas keberadaan istrinya itu diperoleh dari pemilik rumah yang dijadikan tempat bertemu kedua pasangan tersebut. Saat mendapat informasi sekira pukul 08:30, ia langsung mengajak salah satu adiknya menuju TKP.
"Saya didampingi adik saya langsung menuju ke TKP. Sampai di sana, saya langsung masuk rumah dan menuju kamar. Tidak menunggu lama, saya langsung mendobrak pintu kamar dan mendapati istri saya SN berhubungan badan dengan AS dengan posisi yang tidak lazim" Kata JS.
Kedua pelaku mesum itu langsung digiring ke Polres Kepsul. Perkara perselingkuhan tersebut resmi dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/118/X/2019/PMU/SPKT Res.Sua.
"Saya berharap polisi dapat memberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku, biar jadi efek jerah bagi yang lain" Pinta JS.
Sementara, Brigpol. Hasan Duwila, saat di konfirmasi awak media di ruang SPKT membenarkan laporan terkait perbuatan kedua pasangan tersebut telah diterima.
Hanya saja, saat ini mereka belum di tahan. Dan besok laporan tersebut ditindaklanjuti oleh reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA). " Iya besok baru laporannya ditindaklanjuti, " tutupnya.(KS)