-->
    |



3 Parpol Lapor Kadis Pendidikan Kepsul ke Bawaslu


SANANA- Tiga Partai politik yakni Nasdem, Hanura dan PBB melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kepulauan Sula (Kepsul) Ishak Umamit ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait penyebaran kalender di sejumlah sekolah TK dan SD.

Ketua OKK DPD Nasdem Damrin Panigfat, saat di temui awak media, Rabu (05/02) mengatakan bahwa, dasar laporan tersebut karena diduga Diknas Kepsul telah melakukan pelanggaran terkait beredarnya Kalender dan Baliho. Di mana, Kalender tersebut terdapat foto Bupati dan Kadis Pendidikan yang mempromosi program-program yang di duga melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3. Sehingga, ketiga partai ini bersama-sama melaporkan hal itu ke pihak Bawaslu Kepsul.

Tentu, dalam laporan Tambah Damrin, mereka menyertakan barang bukti berupa satu buah baliho, kalender dan Video. Maka dari itu mereka hendak meminta ke Bawaslu agar memanggil Kadiknas, Ishak Umamit untuk di mintai klarifikasi.

"Kami meminta secepatnya Bawaslu mamanggil Kadiknas," ungkapnya.

Sementara Sekretaris DPC Hanura, Tamra Ticoalo juga menuturkan demi menjaga pemilukada yang baik, bersih dan aman, P
Pihaknya akan bersama-sama dengan pihak penyelenggara untuk mengawasi dugaan pelanggaran baik dari tingkatan bawah maupun sampai di tingkatan atas.

Laporam Partai Hanura setelah melihat pemberitaan yang hangat terkait dengan distribusi kalender dan baliho sehingga dia sebagai Sekretaris DCP Hanura merasa apa yang dilakukan telah melanggar UU Pilkada.

Meski demikian, pihaknya juga meminta DPRD Komisi II untuk memanggil Ishak Umamit agar diproses secara terbuka. Karena menurut Tamra, program yang diklaim oleh Diknas tersebut sebenarnya program pusat.

Atas dasat itu sehingga Tamra menduga Kadis pendidikan telah menjual program pusat untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu dalam mempromosikan salah satu bakal calon Bupati yakni Hendrata Thes yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati aktif yanh dapat merugikan orang lain atau bakal calon yang lain.

"Iya kami merasa Kadis pendidikan telah melanggar UU Pilkada dan hal itu bisa merugikan orang lain maupun bakal calon yang lain. Dan kami mendesak Bawaslu agar memanggil Kadis Pendidikan, " ujarnya. 

Hal senda juga di sampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Bintang Bulan (PBB) Ismail Kedafota, dimana tujuan mereka mendatangi Bawaslu dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran yang sengaja di lakukan oleh Ishak Umamit yang saat ini menjabat sebagai Kadis pendidikan.

Ismail bilang, dirinya mendesak Bawaslu dan pihak Komisi II agar mengambil langkah soal beredarnya ribuan Kalender di sejumlah sekolah. " Kami berharap Ishak Umamit secepatnya di proses karena di duga telah membuat pelanggaran yang bertentangan dengan UU Pilkada, " pungkas Ismail.

Laporan ke tiga partai tersebut telah diterima oleh staf Bawaslu. Komisioner Bawaslu Risman Buamona, saat di temui awak media membenarkan bahwa adanya laporan soal beredarnya Kalender dan sejumlah Baliho. Namun mereka perlu melakukan pengkajian lebih dlu.

"Kami kaji dulu soal laporannya dari unsur materil dan formilnya. Setelah unsurnya terpenuhi baru kami adakan rigister serta memanggil Kadis Pendidikan, " tutupnya. (KS)
Komentar

Berita Terkini