Gambar Ilustrasi |Pikiran Rakyar |
Kata Fahrizal, Pemdes pernah mengadakan musyawarah khusus pada 7 Juni lalu tapi batal. Lantaran, ketidakhadiran Kepala Desa Hasan Umasangaji. Tak hanya itu, sambung Fahrizal tim Covid-19 desa juga belum melakukan pendataan warga yang wajib terima BLT DD.
Tiba-tiba, Pemdes melakukan penyaluran pada 28 Juni tanpa mengadakan musyawarah lanjutan yang dihadiri oleh Kepala Dinas BPMD Abdul Fatah Umasangaji.
"Ini sangat melanggar Permendes No 6 tahun 2020. Bukan itu saja, Kepala Desa Karamat-Titdoy, Hasan Umasangaji, juga kami anggap sengaja tidak mau ada transpransi terkait anggaran BLT-DD." Ungkap Fahrizal kepada media ini, Senin (29/06) Malam.
Sementara, Jamil Umasangaji salah seorang pemuda Karamat-Titdoy juga membenarkan bahwa pembagian BLT-DD sangat tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Selain pembagian tanpa ada musyawarah hhusus, Kades Karamat-Titdoy langsung mengambil kebijakan untuk melakukan pembagian BLT tanpa adanya verifikasi dan validasi data, dan pengesahan data penerima BLT oleh ketua BPD Karamat-Titdoy.
"Kami sesalkan kebijakan yang diambil oleh Kades. Sebab tanpa melakukan musyawarah khusus kades langsung melakukan pembagian BLT DD," tutupnya. (KS).