-->
    |



Ketua HMPM Nilai Pembagian BLT Desa Karamat-Titdoy Tak Sesuai Prosedur

Gambar Ilustrasi |Pikiran Rakyar
SANANA, - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pulau Mangoli (HMPM), Fahrizal Lumbessy, menilai pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Karamat-Titdoy, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, pembagian BLT-DD tanpa mengadakan musyawarah khusus antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat sehingga telah melanggar Permendes No 6 tahun 2020.

Kata Fahrizal, Pemdes pernah mengadakan musyawarah khusus pada 7 Juni lalu tapi batal. Lantaran, ketidakhadiran Kepala Desa Hasan Umasangaji. Tak hanya itu, sambung Fahrizal tim Covid-19 desa juga belum melakukan pendataan warga yang wajib terima BLT DD.

Tiba-tiba, Pemdes melakukan penyaluran pada 28 Juni tanpa mengadakan musyawarah lanjutan yang dihadiri oleh Kepala Dinas BPMD Abdul Fatah Umasangaji.

"Ini sangat melanggar Permendes No 6 tahun 2020. Bukan itu saja, Kepala Desa Karamat-Titdoy, Hasan Umasangaji, juga kami anggap sengaja tidak mau ada transpransi terkait anggaran BLT-DD." Ungkap Fahrizal kepada media ini, Senin (29/06) Malam.

Sementara, Jamil Umasangaji salah seorang pemuda Karamat-Titdoy juga membenarkan bahwa pembagian BLT-DD sangat tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Selain pembagian tanpa ada musyawarah hhusus, Kades Karamat-Titdoy langsung mengambil kebijakan untuk melakukan pembagian BLT tanpa adanya verifikasi dan validasi data, dan pengesahan data penerima BLT oleh ketua BPD Karamat-Titdoy.

"Kami sesalkan kebijakan yang diambil oleh Kades. Sebab tanpa melakukan musyawarah khusus kades langsung melakukan pembagian BLT DD," tutupnya. (KS).
Komentar

Berita Terkini