-->
    |


Bawaslu Kepsul Temukan 4.147 Orang TMS Pada Tahapan Coklit


SANANA, - Berdasarkan hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) masih menemukan 4.147 orang pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 2.121 orang yang masuk dalam kategori Pemilih Baru masih ada di dalam Data Pemilih. 

Hal ini di sampaikan oleh Komisioner Bawaslu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antara Lembaga, Risman Buamona kepada sejumlah awak media, Senin (27/07). Menurutnya, jumlah ini belum selesai karena masih ada hasil pengawasan Coklit Data Pemilih yang belum masuk ke Bawaslu Kabupaten.

Tambahnya, pemilih TMS sebanyak 4.147 orang yang ditemukan dalam pengawasan Coklit yaitu penduduk yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, penduduk yang sudah pindah domisili, pemilih ganda, dan sebagainya. Sementara kategori Pemilih baru sebanyak 2.121 orang tersebut adalah pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di dalam Data Pemilih.

Selain itu, masalah-masalah yang ditemukan selama pengawasan Coklit telah disampaikan kepada KPU Kepulauan Sula dalam rapat Pokja. Sementara untuk Disdukcapil Kepulauan Sula, nanti setelah Hasil Pengawasan Coklit Data Pemilih sudah dikumpulkan baru disampaikan ke Disdukcapil agar membantu untuk memeriksa data-data pemilih yang belum jelas dengan data anomali kependudukan yang ada di Disdukcapil Kepulauan Sula.

Namun, sebelumnya proses Coklit Data pemilih berakhir tanggal 13 Agustus 2020 akan datang, Bawaslu Kepulauan Sula menghimbau kepada masyarakat, partai politik dan seluruh pihak yang perhatian serta berkepentingan dengan Pilkada Kepulauan Sula tahun 2020 agar ikut membantu Bawaslu mangawasi jalannya tahapan Pemutakhiran Data ini.

"Jadi, apabila masyarakat menemukan masalah-masalah data pemilih, silahkan melaporkan ke Panwas Desa masing-masing atau ke Posko Pengaduan data pemilih di Sekretariat Panwas Kecamatan setempat," harapnya. 

Sementara Komisioner KPU, Ketua Devisi (Kadiv)  Data dan Informasi, Ifan S. Buamona, saat di wawancarai awak media membenarkan bahwa dalam proses Coklit yang dilakukan oleh PPDP dari 78 desa di Kepulauan Sula, masih ditemukan banyak pemilih Tidak Memenuhi Syarat. Di mana kata Ifan, TMS di dominasi oleh pemilih yang sudah meninggal tapi namanya masih ada di  model A-KWK.

" Iya, kenapa pemilih yang sudah meninggal tapi namanya masih ada di A-KWK karena dokumen penduduknya belum di rubah sehingga pasti akan muncul di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Namun, sebelumnya kami sudah sampaikan ke teman-teman PPS dan PPDP untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa bila ada pemilih yang sudah meninggal maka secepatnya Kades berkoordinasi dengan keluarga untuk mengurus akta kamatian. Karena kalau Akta kematian belum ada maka belum ada pengakuan bahwa orang tersebut meninggal," ungkap usai Rapat di Kantor Bawaslu 

Selain itu menurutnya, dalam pelaksanaan tahapan Coklit pada 10 hari pertama yang telah lewat. Pihaknya baru berencana merampung data Coklit. Sebab, tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) baru kembali pada Minggu kemarin.

"Jadi, rencananya hari ini kami baru melakukan perampungan data dalam tahapan Coklit. Dari situlah baru bisa kami ketahui TPS mana yang sudah selesai atau belum dalam melakukan pencoklitan. Tentu, PPDP baru bisa mamasukan laporan Coklit sesuai tahapan itu pada 28 Juli sampai 13 Juli 2020," Terangnya. (KS).
Komentar

Berita Terkini