-->
    |



Biaya Pemeliharaan Trotoar di Sula jadi Temuan BPK-RI

SANANA - Biaya pemeliharaan trotoar di Kota Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara. 

Temuan tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam hasil pemeriksaan BPK atas laporan Keuangan Pemda Kepsul tahun 2019 nomor : 15.A/LHP/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020. 

Berdasarkan pemeriksaan fisik atas pekerjaan pemeliharaan trotoar dilaksanakan oleh BPK bersama dengan PPK, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Inspektorat, dan kontraktor pelaksana pada 6 Februari 2020 diperoleh kekurangan volume pekerjaan untuk item pemasangan keramik lantai 30 per 30.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luas keramik 30 per 30 yang dipasang seluas 3.311,58 m persegi, sedangkan di dalam kontrak luasan keramik 30 per 30 yang harus terpasang adalah seluas 3.367 m persegi sehingga terjadi kekurangan volume sebanyak 55,42 m²,"dikutip dari laporan BPK RI Perwakilan Malut.

Kegiatan pemeliharaan trotoar sumber Anggarannya dari Belanja barang dan saja APBD 2019 yang dikelola oleh  PUPRPKP senilai Rp 1.430.318.657,00. Kegaitan dimulai pada 27 Agustus sampai 24 Desember 2019 dan CV.PH sebagai kontraktor pelaksana.

"Atas temuan fisik tersebut, BPK temukan kelebihan pembayaran sebesar Rp18.863.728,81 atas biaya Pemeliharaan Trotoar," lanjut hasil temuan BPK

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan karena PPHP Dinas PUPRPKP membuat BAST pekerjaan tidak sesuai kondisi di lapangan.

"Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas PUPRPKP menyatakan menerima dan mengakui permasalahan tersebut dan kelemahan melakukan pengawasan pekerjaan yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan. Selanjutnya kedepannya akan lebih teliti dan cermat melaksanakan pengawasan pekerjaan,"ucap Plt Kadis PUPRKP Kepsul, Nursaleh Bainuru dalam laporan BPK.

BPK menilai, kondisi tersebut tidak sesuai dengan pasal 7 dan pasal 78 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Karena itu, merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP menginstruksikan PPK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke Kas Daerah, meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya. (KS).

Komentar

Berita Terkini