SANANA - Pembangunan Fasilitas Pendukung Kawasan Swering di Desa Mangon Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kena denda.
Hal ini tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Malut atas laporan keuangan pemerintah daerah Kepsul nomor 15.A/LHP/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020.
Pembangunan yang dikerjakan oleh PT. MM dengan nilai kontrak Rp 1.453.073.068,00. Namun karena terlambat diselesaikan kurang lebih 3 bulan, sehingga disanksi denda dengan nilai keterlambatan Rp 36.062.631,60.
Denda keterlambatan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung kawasan Swering Mangon dihitung mulai dari akhir masa kontrak yaitu tanggal 14 Desember 2019 sampai dengan penyelesaian pekerjaan yaitu tanggal 14 Maret 2020 adalah selama 91 hari.
Denda yang timbul atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dihitung 1 per 1.000 dikalikan hari keterlambatan dan dikalikan dengan sisa progress pekerjaan yang belum dikerjakan yang mengalami keterlambatan yaitu sebesar Rp396.292.654,93.
"Dengan demikian, denda keterlambatan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung kawasan Swering Mangon adalah sebesar Rp36.062.631,60,"berdasarkan laporan temuan BPK.
Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk memberikan sanksi kepada PPK masing-masing pekerjaan yang tidak melakukan pengendalian dengan semestinya atas pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
"menginstruksikan PPK untuk mempertanggungjawabkan denda keterlambatan yang belum dipungut dari masing-masing kontraktor pelaksana dan menyetorkannya ke Kas Daerah," Rekomendasi BPK. (KS).