-->
    |



BKKBN RI Himbau Hindari Nikah Muda untuk Mengurangi Resiko Kematian Ibu

JAKARTA – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menanggapi beredarnya ajakan menikah di usia 12-21 bagi wanita muslim oleh Aisha Wedding Organizer. Ajakan tersebut diunggah di website dan beredar di berbagai media sosial.


Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, ajakan tersebut tidak dibenarkan secara undang-undang, di samping juga meresahkan masyarakat. Bagaimanapun, usia ideal pernikahan terutama untuk perempuan adalah di atas 21 tahun.

“Perkawinan usia muda akan memunculkan berbagai risiko bagi pasangan pengantin, baik risiko yang berkaitan dengan kesehatan jasmani maupun psikologis. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan” kata Hasto Wardoyo.

Hasto menuturkan, pernikahan usia muda dapat berdampak pada tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.

Hal ini diperkuat dari hasil penelitian yang menunjukkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun.

Sementara yang usia 15-19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar. Selain itu, juga muncul risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.

Hasil studi lain menunjukkan adanya hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kejadian stunting: makin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak yang stunting.

Selain risiko kesehatan jasmani, pernikahan usia muda juga bisa memunculkan masalah sosial. Dalam hal ini remaja yang menikah di usia dini seringkali mengalami masalah perekonomian keluarga sebagai sehingga bisa memunculkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Data menunjukkan bahwa kasus perceraian tertinggi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan menimpa kelompok usia 20 – 24 tahun dengan usia pernikahan belum genap lima tahun. Tingginya angka perceraian pada kelompok tersebut sebagai akibat pernikahan yang dilakukan pada usia muda sehingga belum siap dalam menjalani kehidupan berkeluarga.

“Karena itu, kesiapan psikologis sangat dalam memasuki kehidupan perkawinan agar pasangan siap dan mampu menghadapi berbagai masalah yang timbul dengan cara yang bijak. Kesiapan psikologis diartikan sebagai kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri, meliputi pengetahuan tahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga, kesiapan mental, perilaku, perasaan, pikiran, serta sikap seseorang,” kata Hasto Wardoyo. Rabu, (10/02)

Sementara Direktorat Ketahan Remaja juga menyesalkan tindakan mengajak nikah dini oleh Aisha Wedding Organizer sebab dampak yang ditimbulkan sangat beresiko.
Terdapat 5 Dampak serius perkawinan anak yang sangat berpotensi melahirkan anak Stunting, persalinan macet karena panggul sempit mengancam kematian bayi

Selanjutnya, Anak -anak dan perempuan yang hamil terlalu muda berpotensi terjadi robek mulut rahim dan jalan lahir saat proses melahirkan dan mengancam perdarahan serta kematiannya serta banyak penyakit preeklamsia, tensi naik ,kaki bengkak, kejang saat persalinan.

Selain itu, nikah terlalu muda menjadi penyebab kanker mulut rahim dan lerempuan yang hamil pada usia pertumbuhan maka tulangnya berhenti tumbuh dan cenderung keropos osteoporosis. Usia menopause menjadi bungkuk mudah patah tulang dan menjadikan usia tua tidak produktif

Atas dasar itu, BKKBN RI menghimbau kepada masyarakat serta pihak-pihak terkait tidak terpengaruh oleh ajakan Aisha Wedding Organizer. Bagaimanapun, pernikahan harus didasarkan kepada persiapan yang matang dari kedua belah pihak, baik dari sisi psikologis maupun jasmani. (Fy)
Komentar

Berita Terkini