-->
    |


Ketentuan Pasal 158 Kandaskan Mimpi HT-UMAR, FAM-SAH Cetak Sejarah

SANANA,- Sesuia ketentuan pasal 158 UU 10/2016 Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes dan Umar Umabihi (HT-Umar). 

Putusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah sembilan hakim MK yang disampaikan melalui sidang terbuka di gedung Mahkamah Konstitusi yang dikutip laman resmi youtube mkri.id, Rabu (17/02).

Berdasarkan ketentuan pasal 158 UU 10/2016 secara  kasuistis maka jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak 2 persen. Tentu, Paslon FAM-SAH meperoleh suara sebanyak 20.119 dan HT-UMAR 17.691 suara. 

Olehnya itu, hakim Anwar Usman dalam penyampaian amar putusan menyatakan bahwa, permohonan pemohon tidak dapat di terima.

" Berdasarkan kajian hakim MK maka para hakim memutuskan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkapnya. 

Setelah hakim membacakan putusan tersebut maka sudah memberi kepastian atas kemenangan pasangan Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Dengan begitu, Paslon nomor urut 3 itu telah mencetak sejarah sebagai perempuan pertama dilantik menjadi Bupati di  Provinsi Maluku Utara. 

Sekedar diketahui, sidang putusan dipimpin langsung oleh hakim Anwar Usman selaku Ketua yang merangkap anggota, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiddudin Adams, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. (KS).

Komentar

Berita Terkini