-->
    |


Pemilihan Anggota BPD Modapuhi Diduga Cacat Hukum


SANANA - Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Modapuhi kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Provinsi Maluku Utara pada tanggal 14 April lalu diduga cacat hukum

Informasi yang dihimpun awak media, pemilihan yang di selenggarakan oleh panitia Desa atas perintah kepala desa diduga memihak salah satu peserta sehingga menggugurkan dua peserta calon dari jumlah tujuh jumlah peserta. Gugurnya dua peserta tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat administrasi 

Proses tersebut tidak dilakukan dengan terbuka kepada calon anggota BPD terkait dengan kelengkapan administrasi. Secara diam-diam panitia mengambil langkah menggugurkan Taip Umasugi dan Abdurrahman Umaternate dengan Alasan ijazah belum lengkap.  

"Padahal ada lima orang calon anggota BPD di Desa setempat yang tidak menuhi persyratan administrasi," Ungkap, Taib Umasugi kepada , Reportmalut.com, (selasa,27/09/2022)

Talip Bilang, ada Lima orang peserta calon yang belum melengkapi administrasi pada saat itu Namun panitia hanya mengugurkan dia dan Abdurrahman. Tiga orang lainnya di bolehkan panitia untuk mendaftakan diri sebagai peserta calon anggota BPD.


Terkait permasalahan, kata Talip, pihaknya sudah melaporkan ke kepala Bagian Pemerintahan dan Komisi I DPRD Kabupaten kepulauan Sula,

"Masalah ini kami sudah melakukan hearing dengan kepala Bagian Pemerintahan dan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula beserta camat Mangoli Utara sebanyak dua kal. Namun sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti oleh DPRD dan pemerintah kabupaten kepulauan Sula maupun camat," jelasnya.

Talip mengingatkan agar dalam waktu dekat ini pemerintah kabupaten maupun kecamatan mengambil langkah untuk melakukan pemilihan ulang. Sebab pemilihan BPD di Desa Modapuhi berapa bulan lalu itu tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Terpisah camat Mangole Utara Bambang Umafagur menyampaikan terkait masalah pemilihan BPD di Sesa Modapuhi sudah berkoordinasi dengan kepala desa setempat agar secepatnya melaksanakan pemilihan ulang. Namun kepala Desa menolak  melaksanakan pemilihan ulang.

Camat juga mengaku, terkait masalah pemilihan BPD Desa Modapuhi pihaknya sudah dua kali melakukan rapat bersama Dengan Komisi I DPRD dan Kabag Pemerintahan. Hasil keputusannya adalah pemilihan ulang

"Hasil keputusan tersebut saya sudah sampaikan kepada Kepala Desa setempat. Hanya saja dia (kades red) menolak dan berkata kalau Pemilihan BPD di Desa Modapuhi itu sudah selesai dan kades siap bertanggung jawab", ujarnya

Bambang menegaskan kepada masyarakat Mangoli Utrlara khusunya masyarakat Desa Modapuhi dalam proses tersebut dirinya tidak pernah bersekongkol dengan kepala Desa untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

" Saya hanya menindaklanjuti hasil dari berita acara yang disampaikan oleh panitia kepada,". Tutupnya (NH)

Komentar

Berita Terkini