-->
    |

Kasus Dana Covid-19 Tahun 2020 Dilimpahkan ke Pidsus Kejari Sula

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepsul, I Ketut Yogi Sukmana

Reportmalut.com - Berkas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 sudah diserahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulaun Sula, Provinsi Maluku Utara. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepsul, I ketut Yogi Sukmana mengatakan, sebelumnya kasus dana Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 miliar itu masih dilakukan penyidikan di bagian intel. Dan, Senin, 3 Oktober lalu, berkas dari kasus tersebut sudah diserahkan ke bagian Pidsus untuk dilakukan penyidikan umum. 

"Pada intinya semuanya sudah dilakukan ekspos sehingga kami serahkan ke Pidsus untuk melakukan penyidikan umum," ujarnya kepada Reportmalut.com , Kamis (06/10/2022). 

Yogi mengaku, di bagian intel sendiri mengalami keterbatasan anggaran sehingga untuk memanggil pihak-pihak terkait di kasus sangat sulit, terutama bagi yang bertempat tinggal jauh. 

"Jadi kasus ini diserahkan ke Pidsus guna memperdalam proses penyidikan. Sementara baru diadakan berita acara penyerahan dari intel ke Pidsus," pungkasnya.

Mengenai kasus ini, Kejari sudah memanggil beberapa OPD terkait di lingkup Pemkab Kepulauan Sula. Tak menutup kemungkinan, OPD terkait tersebut akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan di bagian Pidsus Kejari. (NH)

Komentar

Berita Terkini