Reportmalut.com-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wailia Kecamatan Sulabesi Timur, desak Bupati Kabupaten Kepulauan Sula mencopot Pj. Kepala Desa Wailia
Pasalnya Pj. Kepala Desa insial MT diduga telah melakukan penyelewengan Anggaran DD dan ADD tahun 2022, triwulan III dan IV
"Untuk dugaan tersebut, sudah dilaporkan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda kabupaten kepulauan Sula, inspektorat dan Dinas PMD," kata wakil Ketua BPD, Awaludin Sibela. Senin(13/02/2023).
Laporan Pengaduan yang diadukan tertanggal 7 Februari dengan Nomor 400/04/BPD/DW/1/2023, ada beberapa Poin Permasalahan.
Selanjutnya, lanjut Awaludin, permasalahan pertama yakni Pj Kades (MT) kurang berkomunikasi dengan BPD sebagai mitra kerja yang. Kedua, pembagian BLT tidak sesuai dengan daftar Penerima dan tidak terbayar. Berdasarkan hasil dari pantauan BPD, ekitar 12 orang belum menerima BLT dua triwulan.
Selain it, Sambungnya, Pj. Kades juga memotong Insentif Sekdes, tanpa alasan yang jelas. Kemudian tidak membayar tunjangan 2 Anggota Linmas Triwulan IV dan tunjang 1 orang petugas Air bersih.
"Bukan hanya itu, PJ kades juga tidak mengerjakan jalan Setapak yang anggarannya sudah di cairkan Sebesar Rp 76.000.000 Setelah ditanya terkait hal tersebut oleh BPD, Pj. Kades menjawab anggaranya sudah dipakai sebanyak Rp 20.000.000 dan mau melaporkanya silahkan," bebernya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula agar dalam waktu dekat segera memberhentikan Pj. Kades Mulyadi Taohi dari masa jabatannya. (NOAH)