-->
    |



Cegah Korupsi, KPK RI Gelar Rapat Kordinasi Dengan Pemda Kepulauan Sula


SANANA,Reportmalut.com – Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mengadakan rapat koordinasi untuk mempercepat program pencegahan korupsi bersama Pemerintah Daerah Kepulauan Sula Maluku Utara, Selasa,(22/08/2023)

 Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Partia, Saat dikofirmasi enyampaikan, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempercepat program pencegahab korupsi di Kepsul.

“Dalam tahap awal,ini  kami masih fokus pada pencegahan. Setelah itu baru kami melakukan penindakan,”ujarnya.

Meskipun APBD Kabupaten Kepulauan Sula tidak mencapai satu triliun rupiah, terdapat sekitar 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah. Sehingha meskipun anggaran terbatas, perlu dihindari ketidaksesuaian antara anggaran dan proyek yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Ikhtisar APBD di Indonesia Timur, terutama di Kepulauan Sula cenderung lebih kecil. Meskipun APBD hanya sekitar 800 juta rupiah dan pendapatan dari pajak daerah hanya satu persen, tetapi beban belanja pegawai cukup besar. Dengan 40 OPD, tantangan juga semakin besar,”ungkapnya

Dian menggungkapkan, adanya bahaya ketidaksesuaian antara anggaran yang terbatas dengan proyek-proyek yang dilaksanakan, berpotensi melahirkan konspirasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pihak eksekutif dalam penggunaan anggaran yang bisa berujung pada proyek-proyek bermasalah.

Pihaknya mengingatkan tentang adanya praktik nepotisme dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam proses pengangkatan, rotasi, dan mutasi pegawai, yang sering terjadi di wilayah Timur.

Dian menyatakan, meski APBD kecil, bukan berarti boleh diabaikan. Yang sering terjadi adalah penggunaan dana yang tidak sesuai, yang pada akhirnya bisa menimbulkan tindak pidana korupsi. Perlu diingat, proses tindak pidana korupsi bisa sampai 18 tahun.

"Jika tahun ini dan tahun depan belum terbukti maka masih ada 18 tahun untuk menjerat seseorang yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kami mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk mendukung perbaikan pembangunan di Kepulauan Sula. Hindari proyek-proyek mangkrak, penanganan perkara juga mangkrak, di percepat penangananperkaranya,” tambahnya.

Dian juga menegaskan bahwa KPK RI sudah mengidentifikasi berbagai permasalahan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

"Ya, intinya biarkan masa lalu berlalu dan jangan diulangi. Kedepannya, masih ada yang coba-coba insAllah KPK cukup banyak tau. Banyak laporan yang saya sudah simpan di HP,”tutupnya. 

Sekedar diketahui, rapat yang digelar di Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Kepulauan Sula, dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adenisngsi Mus, Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, beberapa Anggota DPRD, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(NOAH)

Komentar

Berita Terkini