-->
    |



Kejari Kepsul Bakal Panggil Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi BTT dan Penyimpanan Alkes


SANANA, Reportmalut.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengakui bahwa tidak mengetahui adanya alat kesehatan yang diduga disimpan oleh Oknum Anggota DPRD Sula, berinisial LL, di sekretariat Partai. 

Fungsioner Pidsus Kajari Kepulauan Sula, Ainur Rofiq, dalam konfirmasi dengan awak media, menyatakan bahwa meskipun dugaan keterlibatan LL dalam menyimpan alat kesehatan yang diduga berasal dari Dana Biaya Tidak Terduga (BTT) di sekretariat Partai, pihaknya sendiri tidak mengetahui tentang hal tersebut.

"Saya tidak tahu  kalau soal alat Alkes yang disimpan oleh oknum Anggota DPRD di ruangan Sekretariat dan saya juga kurang paham,". Akuhnya,Senin,(21/08/2023)

Ainur Rofiq juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan akan memanggil LL untuk diperiksa terkait Dugaan kasus korupsi BTT senilai 28 miliar pada tahun 2021. Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. 

Sebelumnya, mantan Kadinkes Baharudin Sibela juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan, serta tujuh kepala puskesmas juga telah memberikan keterangan . (NOAH)

Komentar

Berita Terkini