-->
    |



KPPOD Gelar Otonomi Talk, OSS RBA Terkini: Upaya Perbaikan dan Tantangan Implementasi di Daerah


Jakarta,- Penerapan sistem OSS-RBA tidak serta merta memberikan  kemudahan dan kepastian layanan perizinan berusaha. Sejumlah pengaturan dalam kebijakan, desain kelembagaan, dan platform layanan digital masih bermasalah. 

Persoalan ini mengemukan dalam Otonomi Talk bertajuk “OSS RBA Terkini: Upaya  Perbaikan dan Tantangan Implementasi di Daerah” yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). 

Turut hadir sebagai narasumber, Ichsan Zulkarnaen Asisten Deputi Pengembangan Investasi, Deputi V, Kemenko Perekonomiaan, Dendy Apriandi Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (BKPM), Stefanus Mufrisno bagian Pengembagan DPMPTSP DKI  Jakarta, dan Anton J. Supit, Perwakilan Pelaku Usaha. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, dalam pembukaan menyampaikan terdapat tiga masalah terkait implementasi OSS, yakni ketidakpastian tindak lanjut regulasi (Perda); ketidakpastian layanan perizinan; dan gangguan terhadap keberlanjutan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola di daerah. 

“Terhadap persoalan-persoalan tadi, kami mem-propose beberapa hal, yakni pemetaan dan assesment terhadap kebijakan, kelembagaan, dan digitalisasi di Pemerintahan Pusat, untuk mengetahui bottleneck antara kebijakan sektoral dengan peraturan pemerintah,” Kata Herman dalam Siaran Pers, Selasa (28/11/2023)

Selanjutnya, Dendi Apriandi menegaskan bahwasannya Undang-Undang Cipta Kerja sejatinya mengamanatkan satu aplikasi perizinan, yakni OSS-RBA.  Dendi juga mengakui bahwa memang masih ada kendala karena sistem ini masih relatif baru berjalan. 

“Kita sudah berjalan walaupun banyak kendala, dan ini yang harus kita jawab tantangan dengan perbaikan regulasi, perbaikan sistem, dan peningkatan kemampuan dari aparatur SDM,” jelas Dendi.

Ichsan Zulkarnaen dalam paparannya menyampaikan bahwa ada yang harus diselesaikan terkait persoalan implikatif dari PP 5 Tahun 2021. Ada lima hal yang hendak dilakukan, yakni penyederhanaan pengaturan sektor; perubahan lampiran I & II; perubahan struktur batang tubuh; perbaikan norma; dan perubahan proses bisnis. 

“Sembilan hari ke depan, kami akan menyelesaikan revisi PP 5-nya, sekarang ini sudah masuk di tahap pembicaraan di antara seluruh kementerian/lembaga. Ini belum selesai karena masih harus tetap melakukan tahapan berikutnya (public hearing dengan pelaku usaha-red), waktunya mepet tapi harus dikejar,” ungkap Ichsan.

Untuk konteks daerah, Stefanus Mufrisno menyebutkan ada dua kendala pokok dalam pelaksanaan perizinan dan non perizinan di Provinsi DKI Jakarta. Persoalan tersebut ialah perbandingan kuantitas pengawasan dan pegawai serta dinamika peraturan pelaksana di tingkat pusat. 

Stefanus merekomendasikan perlu adanya penyatuan pelaksanaan perizinan yang mulanya terpisah antar kementerian menjadi satu pintu di Kementerian Investasi/BKPM

“Ke depannya, untuk memudahkan proses perizinan, ada baiknya jika semua perizinan disatukan saja dalam BKPM seperti halnya PTSP,” usul Stefanus.

Sementara, Anton Supit mewakili dunia usaha menyebutkan bahwa UU Omnibus Law baru sekedar relaksasi perizinan dan belum menyentuh konsistensi kebijakan.

Anton menyebutkan bahwa pada dasarnya investasi akan masuk lewat daerah, oleh karena itu pimpinan daerah harus siap untuk memiliki satu spirit yang sama, bahwa kemudahan berinvestasi bukan hanya untuk meng-entertain pengusaha, tapi untuk menciptakan lapangan kerja. Pengusaha ini juga mengharapkan agar persoalan terkait implementasi OSS dapat diselesaikan dengan segera. 

Anton berharap bahwa ada forum khusus yang terdiri atas pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas persoalan terkait perizinan berusaha. 

“Kalau boleh usul, barangkali di level kita (para stakeholder) berbicara, menyusun konsep, baru mencoba membawa ke atas. Karena menurut saya ini, tidak ada room bagi pelaku usaha untuk mengadu, ya paling kalau kita punya akses, tapi bagaimana yang lain? Kalau ada lembaga seperti itu, bisa mempercepat atau memperbaik yang kurang-kurang,” pungkas Anton (*)

Komentar

Berita Terkini