-->
    |

Dua Anggota DPRD PAW Dilantik


SANANA- Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Ismail Kharie melakukan pengambilan sumpah pergantian anggota dewan antar waktu (PAW) yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kepsul, Selasa (2/04/)

Menurut Ismail, berdasarkan mekanisme serta  peraturan perundang- undangan yang berlaku, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya pasal 1, 2 dan 4 ayat 1 telah mengatur secara subtansial proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD terdiri dari huruf a. Meninggal dunia, b. Mundurkan diri, dan c. Di berhentikan.

Dua anggota dewan yang dilantik yaitu Hamja Umasangadji dari Partai Nasdem menggantikan Rusli Amir Udin dan Maya Sekarwulan dari partai Hanura menggantikan Mulki Pora.

Selain itu, dalam acara pelantikan dan prosesi pengambilan sumpah, Bupati  Kabupaten Kepulauan Sula, Hendrata Thes mengucapkan terima kasih kepada kedua anggota DPRD yang telah di ganti atas pengabdiannya selama ini. Dan mengucapkan selamat atas kedua anggota DPRD yang baru saja di lantik serta berpesan agar keduanya bisa mengambil peran dalam melaksanakan tugas selaku anggota DPRD serta mampu mengemban amanah serta mementingkan kepentingan rakyat .

"Semoga kalian yang baru saja di lantik bisa mengambil posisi dan bisa bertanggung jawab atas kerja-kerja sebagai Anggota DPRD. Mengingat waktu masa jabatan kalian juga sudah tidak banyak lagi. Sedangkan kerja-kerja masih banyak yang belum di terselesaikan. Ungkap Hendrata.

"Selamat bergabung di legislatif dan saya yakin dalam perjalanan beliau berdua bisa menyesuaikan dalam melaksanakan tugas pokok serta fungsi, karena anggota DPRD itu mempunyai fungsi pengawasan, fungsi budgeting dan fungsi legislasi, dengan sendirinya nanti akan menyesuaikan dengan anggota yang lain," jelasnya.(KS)
Komentar

Berita Terkini