-->
    |


Lahan Bandara Emalamo Kembali Bergejolak


SANANA – Polemik status kepemilikan lahan Bandara Emalamo Sanana kembali bergejolak. 34 warga Desa Umaloya dan Wai Ipa menggiring kembali masalah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Ini merupakan kali kedua kasus lahan bandara naik kepengadilan. Persidangan sendiri dimediasi oleh hakim tunggal, Priadi, Selasa (22/10).

Sidang dihadiri langsung 16 warga pemilik lahan didampingi Pengacara Hukum, Mohammad Din Tuatubun dan Wandi Buamona selaku pihak penggugat.

Sementara pihak tergugat yakni Pemda Kepsul dihadiri oleh Kabag Hukum dan HAM Sait Losen, Kasi Datun Kejari Kepsul, dan Arya Satria selaku pengacara negara.

Sayangnya, sidang mediasi tak menemukan titik temu. Sebab, Bupati Kepsul Hendrata Thes tidak hadir untuk memberikan keterangan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada, Selasa (29/10) pekan depan dengan agenda yang sama.

Mohammad Din Tuatubun menuturkan, kasus tersebut terpaksa di gugat kembali karena sampai saat ini belum ada itikad baik dari Pemda untuk menyelesaikan tuntutan dari masyarakat salah satunya ialah ganti rugi lahan warga yang sampai saat ini belum dilakukan Pemda.

Dia mengungkapkan, terdapat dua point gugatan dalam persidangan kali ini yakni,
meminta PN menetapkan objek sengketa sebagai hak miliki warisan para penggugat. Dan kedua, mengganti rugi lahan berdasarkan nilai keadilan, dengan harga Rp 150 ribu per meter.

Apalagi lanjutnya, saat ini masyarakat telah memiliki surat keterangan alasan dengan objek dan ukurannya masing-masing atas tanah.

”Warga tetap berpegang teguh dan berkeyakinan bahwa tanah itu adalah milik mereka karena pengadilan belum mengabulkan permintaan Pemda untuk ditetapkan sebagai aset daerah, jadi ada dua poin itu yang kita tuntut, ”jelasnya.

Dia bilang, Bupati mestinya hadir dalam sidang terkait poin gugatan yang diajukan tersebut. Dengan begitu kata Mohammad Din, Bupati memiliki itikad baik untuk memediasi masalah tersebut sesuai prosedur hukum.

”Karena masing-masing kita mencari jalan terbaik dan kita berkeinginan agar perkara ini diselesaikan dengan cara perdamaian dengan melihat nilai keadilan, ”jelasnya.

Muhammad lantas menyentil petikan putusan hukum MA dimana, Pengadilan belum menentukan siapa-siapa pemilik atas objek sengketa. MA hanya mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum masyarakat yang menduduki lahan yang diajukan Pemda Kepsul saat itu.

”Jadi bukan menang atas lahan dan Pengadilan belum terima artinya perkaranya belum selesai meskipun sudah sampai ke Mahkamah Agung, ”ujarnya.

Untuk itu lanjutnya, dalam sidang berikut dia berharap Bupati Hendrata bersedia hadir dalam sidang mediasi.

Sementara Pemda sendiri beralasan, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan ganti rugi lahan. Alasanya, karena tidak ada acuan atau dasar hukum yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kepsul, Said Losen kepada wartawan menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada amar putusan MA.

Sait justru membantah tudingan PH. Menurutnya, lahan bandara Emalamo berstatus milik Pemda Kepsul. ”Dasar hukumnya sudah jelas dari pengadilan tingkat pertama sampai banding. Itu sudah jelas bahwa lahan itu adalah milik Pemda, ”katanya.

Terkait ganti rugi, Sait bilang Pemda tetap mengacu pada amar putusan, sehingga ganti rugi lahan warga akan berdampak hukum terhadap Pemda. ”Ini bisa berdampak hukum dan temuan BPK, jadi kalau mereka mau mengajukan itu hak mereka, ”tambahnya.

Terkait ketidakhadiran Bupati, lanjut Sait kehadiran pihaknya bersama dengan Jaksa selaku pengacara negara sudah bisa mewakili Pemda. ”Karena kadang bertepatan dengan agenda Bupati sehingga tidak bisa hadir, ”pungkasnya.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu masyarakat sempat menghentikan tiga pekerjaan proyek milik Pemkab dan menurut warga, lahan yang diduga bermasalah mencapai 19,62 hektar.

Beberapa Warga Desa Umaloya dan Wai Ipa mengatakan lahan tersebut sudah dikelola sejak turun temurun, sehingga menjadi tanah adat. Kades dua desa juga telah menerbitkan surat pelepasan hak atas tanah (SPHT) bagi masyarakat yang berkebun di lahan bandara dan telah diukur Badan Pertahanan Nasional (BPN) pada Maret 2010.

Menurut PH, Muhammad Din, putusan Pengadilan Negeri Labuha hingga berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu tidak menyentuh substansi persoalan. Di mana Pemkab Kepsul mengajukan dua poin tuntutan ke PN untuk mengeluarkan warga yang menduduki Bandara Emalamo, serta menyerahkan kepada pemkab seperti semula, dan menetapkan Bandara Emalamo sebagai aset daerah.

Menurutnya putusan pertama diterima oleh PN Labuha dengan nomor 07/Pdt.G/2013/PN Lbh pada 26 Juli adalah terkait dengan perbuatan melawan hukum atas warga yang menduduki bandara, bukan eksekusi mengenai kepemilikan lahan. Masalah tersebut pun berlanjut sampai ke MA dengan keputusan yang sama.

"Jadi permohonan yang diajukan oleh Tajudin selaku PH warga karena putusan PN Labuha tidak dan ditolak, begitu juga dengan gugatan Pemkab yang ingin dijadikan sebagai aset negara". Ujarnya

Dirinya juga berharap agar Pemkab dan DPRD menggelar hearing dengan warga. Sebab, jika tidak dilakukan hearing maka warga mereka tetap menghentikan proyek tersebut. (KS)P
Komentar

Berita Terkini