-->
    |



Di Era FAM-SAH, Pemerintah Sula Berhasil Tuntaskan Sejumlah Tapal Batas Desa

 

SANANA,Reportmalut.com -  Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Sula, Suwandi Hi. Gani, Gelar rapat bersama sejumlah Kepala Desa guna mempersiapkan penetapan dokumen tapal batas 26 Desa yang dianggap sudah tidak bermasalah.

Rapat tersebut berlangsung di ruangan Kabag Pemerintahan Kantor Bupati, Desa Pohea, Kecamatan Sanana bersama Wakil Bupati Hi. M. Saleh Marassabesy. 

Suwandi, saat dikonfirmasi  sejumlah awak media, Selasa (12/6) menyampaikan, rapat bersama kepala Desa guna mempersiapkan dokumen dari 26 Desa yang dianggap sudah tidak ada masalah.

"Sudah Fiks untuk mempersiapkan Tim Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk turun memproses pembuatan Peta dan penentuan garis batas yang sudah disajikan Dokumennya. Sekaligus proses pembuatan Peta Desa.

26 Desa tersebut ialah Desa Wailau, Waiboga, Bega, Manaf, Waigoiyofa, Waisepa, Sama, Baleha, Nahi, Fokalik, Malbufa, Wainin, Bajo, karama'titdoy, Waitina, Naflow, Dofa, Lelyaba, Johor, pas Ipa, Wai sum, Jere, Capalulu, Pastabulu, MinaLuli, dan Sania Haya.

"Karena programnya, ibu Bupati Fifian Adeningsih Mus Dan Wakil Bupati Hi, M.Saleh Marassabesy ini tidak main-main terkait dengan penugasan tapal Batas Desa. Karena ini menjadi baro meter. Baru dua tahun Kepimimpinan Fam-Sah, Alhamdulillh, 26 Desa sudah kita sudah tuntaskan," Ujarnya.

Target Bupati dan Wakil Bupati, Lanjut Suwandi, pada 2024 bisa menuntaskan perkara yang sama di Desa-Desa lain yang belum. Yang akan terus digenjot lewat camat da Kades.

Suwandi juga menyatakan, desa-desa yang belum, bukan belum tetapi secara Dokumen sudah utuh. Namun ada beberapa dokumen tambahan. Misalnya berita acara desa sebelah Utara- Timur dan tetanga. Tetapi secara Administrasi sudah lengkap dan perlu dipenuhi kembali.

"Makanya tujuan dari pertemuan ini adalah finalisasi dokumen yang mereka sajikan kepada pemerintah Daerah, lewat bagian Tata Pemerintahan,". Ungkap Suwandi.

Selain itu dia juga menjelaskan, desa yang belum melengkapi administrasi memiliki kendala terkait sejarah desa satu dengan Desa yang lain dalam historisnya.

"Yang pertama dilihat dari histori. Kedua, kita harus tau tujuan, di mana tujuannya adalah desa anda tercatat secara administrasi, karena bicara penegasan tidak menghilangan Hak dan Kepemilikan Masyarakat,". Tegasnya.

Peran pemerintahan saat ini, lanjutnya, sudah ada 5 SK tim Penegasan Tapal Batas Desa yang dibuat. kemudian melaksanakan sosialisasi. Dirinya sendiri dan tim aktif turun ke seluruh kecamatan dan desa untuk melakukan sosialisasi terkait penegasan tapal batas desa. 

"Jadi alhamdulillah 26 desa sudah tuntas, menunggu pembuatan SK tim penegasan tapal batas desa, sosialisai penegasan tapal batas di seluruh desa, pembuatan Perbub batas desa untuk diajukan ke Provinsi dan ditindaklajuti ke Kemendagri RI,". Tutupnya. (NH)

Komentar

Berita Terkini