-->
    |



Tolak Perpanjangan Jabatan Kades

Oleh : Julfikar Hasan

(Wasekjend Bidang Organisasi EN-LMND)


Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan .

Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pula, kewenangan desa terbagi menjadi empat jenis yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan penugasan, dan kewenangan lain yang ditugaskan.

UU Desa tersebut juga memberi kewenangan terhadap desa dalam mengelola anggaran hingga 1 miliar rupiah, guna mendorong perekonomian dan infrastruktur desa. Dengan pertimbangan mendasar bahwa masyarakat bertaruh nasib dari desa ke kota adalah mencari pekerjaan. Artian jika desa bisa berdikari dalam hal ekonomi dnegsn pola pemberdayaan  otomatis masyarakat bisa bertaruh hidup di desa tanpa perlu ke kota.

Berdasarkan sumber informasi yang didapat dari berbagai laman berita putatgede.kendalkab.go.id, kompas.id, CNN Indonesia, Aceh.Tribunnews.com bahwa massa Jabatan Kepala Desa diperpanjang hingga menjadi sembilan tahun dengan dalih pemilihan kepala desa menciptakan polarisasi sehingga menghambat proses pembangunan Desa.

Perlu diketahui bahwa desa telah menggunakan prinsip Pemiluhan Umum (Pemilu). Secara prinsip pemilu di Indonesia telah mengakui bahwa masa jabatan hanya berlangsung 5 tahun/periodik baik Legislatif maupun Eksekutif, dan cukup 2 periode untuk Eksekutif. 

Desa berdasarkan aturan yang ada memiliki kewenangan memimpin desa selama 6 tahun atau sebagaimana tertuang dalam UU no 6 tahun 2014.

Hal demikian perlu menjadi pertimbangan yang lebih mendasar bahwa secara prinsip desa telah menganut pola pemilihan umum dalam menentukan pemimpin, bukan lagi pada prinsip Musyawarah mufakat. Cara mencari pemimpin dengan sistem pemilu merupakan hal yang tidak bisa dinafikkan akan menciptakan kubu pro dan kontra. Pro dan kontra ataupun polarisasi tersebut harusnya sederhana terbantah bahwa dalam pemilihan kepala desa mereka yang mencalonkan diri memiliki visi, misi sesuai dengan kemampuan analisanya akan kondisi desa guna mencipta pembangunan di Desa.

Kegagalan pembangunan desa sangat multi faktor, perlu diketahui bahwa dengan adannya kewenangan desa dalam mengelola anggaran dengan jumlah yang cukup signifikan mencipta kata feodal baru didalam desa yang terasa menjadi salahsatu penyebab sulitnya pembangunan di desa, belum ditambah dengan hal yang lebih mendasar adalah soal kemampuan sumberdaya Manusia-Nya.Terlebih 6 tahun harusnya merupakan waktu yang cukup dalam mencipta pembangunan Terlebih kepala desa bisa 3 periodik berturut-turut dala menjabat. 

Keseriusan pemerintah dalam mendorong pembangunan desa dengan menambah anggaran terhadap desa merupakan hal yang sah. Namun menambah jabatan kepala desa ternilai sangatlah keliru.

Masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun tak punya dasar apriori bahwa akan tercipta sebuah pembangunan dalam tingkat desa. Jika pemerintah serius yang perlu didorong adalah peningkatan sumberdaya manusia-Nya. Hal tersebut bisa tercipta jelas bukan dengan menambah masa jabatan pilkades melainkan semangat dari UU Desa yang harus mencipta seleksi dalam memilih perangkat desa sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Secara nyata dari 60% desa yang ada di Indonesia tak mampu dalam membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dikarenakan ketidakmampuan dalam mengelola sumberdaya yang ada akibat kurang masifnya pelatihan dan pengawalan dalam mengangkat potensi desa.

Hal lain yang perlu di dorong adalah pelatihan terhadap para kepala desa maupun perangkat desa agar bisa bergerak sebagaimana mestinya dan benar-benar menguasai akan tugas yang di emban. Hal inilah penting bahwa anggaran desa dalam hal pembangunan sumberdaya manusia-Nya perlu dimasifkan.

Berdasarkan uraian diatas sehingga kami Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi menilai bahwa perpanjangan masa jabatan buka resolusi dalam pembangunan desa. Oleh sebab itu kami mendorong pemerintah untuk melakukan hal-hal dibawah ini:

  1. Cabut revisi UU Desa dalam hal perpanjangan masa jabatan kepala Desa.
  2. Ciptakan pelatihan yang mumpuni dalam tingkat Desa.
  3. Control terhadap Desa harus benar-benar di cipta secara sistematis, masif dan tegas agar anggaran Desa tersalur secara tepat. 
  4. Mendorong Desa wajib mencipta Bumdes guna mendorong kemandirian Desa dalam bidang Ekonomi. (*)

Komentar

Berita Terkini